SKI | INDRAMAYU – Polsek Juntinyuat jajaran Polres Indramayu Polda Jabar melakukan sterilisasi Gereja Kristen Pasundan, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, Minggu (2/1/2022).
Kapolsek Juntinyuat Iptu Dedi Wahyudi, S.H., yang memimpin langsung kegatan itu mengatakan, sebelum sterilisasi terlebih dahulu kami terlebih dahulu meminta ijin kepada pengurus Gereja Sdr. Dudung.
“Kami meminta ijin akan melakukan sterilisasi di luar maupun dalam ruangan gereja,” kata Kapolsek.
Ia menyebut, pemeriksaan dilakukan di sudut ruangan, setiap barisan kursi, lemari dan terhadap barang-barang (bungkusan) yang dianggap mencurigakan.
Dalam Kegiatan tersebut juga kami menyampaikan Instruksi Mendagri Nomor 66 Thn 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Covid-19 pada saat Natal dan Tahun Baru Tahun 2022
Selain itu kami juga berpesan agar para jemaat tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mengantisipasi penyebaran Covid varian baru atau Omicron, katanya.
“Selesai melakukan sterilisasi, lanjut Kapolsek menyampaikan, bahwa di luar maupun di dalam ruangan gereja dalam keadaan aman, tidak di ketemukan barang-barang yang mencurigakan,” jelas Kapolsek Iptu Dedi Wahyudi.
Sementara di tempat terpisah Kapolres Indramayu AKBP M. Lukman Syarif melalui Kasi Humas Polres Indramayu Iptu Didi Wahyudi mengatakan sterilisasi gereja dilakukan untuk mengetahui kemungkinan adanya benda-benda yang membahayakan jemaat saat melakukan ibadah. Selain itu juga untuk memberikan rasa aman dan nyaman jemaat.
Iptu Didi berharap dengan sterilisasi ini kegiatan ibadah di gereja dalam dapat berjalan aman kondusif. Singkat dia. (Yana BS)