SKI | Indramayu – Sabtu Siang 1 Mei 2021, sekitar pukul 09.30 WIB sampai dengan selesai di Desa Sumbon Kecamatan Kroya Kabupaten Indramayu – Jawa Barat.
Ba Posko PPKM Mikro Desa Sumbon Aipda Iwan Setiawan yang telah melaksanakan giat PPKM Mikro bersama Gugus Tugas Covid-19, menyampaikan bahwa kegiatan Polsek Kroya dalam rangka mendukung kebijakan Pemerintah dalam penanganan pemutusan rantai penyebaran Covid-19.
Kapolsek Kroya Iptu H. Rasita, SH, melalui Ba nya, menyampaikan kepada Perangkat posko untuk mensosisasikan secara masiv diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Secara Mikro dari tgl 09 Maret s/d (sampai ada pencabutan) 2021. berikut aturan-aturan selama PPKM Mikro berlangsung,” paparnya.
“Mengajak Perangkat Desa sampai tingkat RT dan RW untuk dapat berperan aktif dalam penanganan pandemi Covid-19,dan merencanakan kegiatan untuk pembinaan kepada Masyarakat sebagai upaya Polsek Kroya terus membagikan masker kepada Masyarakat sebagai upaya POLRI bersama Masyarakat untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 Khususnya Desa Sumbon – Kroya,” terangnya.
Masih menurut Kapolsek Kroya, kepada Masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan (Prokes) 5M yaitu, Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan menggunakan sabun dengan air yang mengalir, Menjauhi kerumunan dan Mengurangi mobilitas di luar rumah,” lanjutnya.
“Memberikan pemahaman kepada Masyarakat akan bahayanya Virus Covid-19 terhadap diri sendiri, keluarga dan lingkungan sekitar, agar terus galangkan,” tukasnya. (Yana BS).
Komentar