SKI | INDRAMAYU – Diketahui sekira pukul 10.30 Wib, di Desa/Kec. Kroya Kab. Indramayu, Kapolsek Kroya Iptu H. Rasita, S.H., yang melakukan himbauan langsung kepada Warga berkerumun saat berada disuatu tempat, Jumat (29/10/2021).
Kepada Warga, IPTU H. Rasita, S.H., beri himbauan protokol kesehatan (prokes) guna mentaati aturan PPKM Level 3 yang masih diberlakukan, Warga dikeramaian atau krumunan,” katanya.
Selain itu, kegiatan tersebut dalam rangka mendukung dan menindaklanjuti Peraturan Bupati Indramayu dengan Permendagri Nomor : 47 tahun 2021 tentang PPKM Level 3 guna membatasi aktivitas serta menghindari kerumunan masa di tengah pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Kec. Kroya.
IPTU H. Rasita, S.H., juga mengingatkan kembali kepada Warga Masyarakat agar tetap mematuhi prokes dengan cara 6M yakni, Mencuci tangan, Memakai masker, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan dan Melakukan Vaksinasi serta Membatasi Mobilitas,” tuturnya
Lebih lanjutnya, Kami Jajaran Polsek Kroya – Polres Indramayu – Polda Jabar, akan terus melakukan atau melaksanakan patroli pengawasan serta penegakan pendisiplinan prokes Covid-19,” tutupnya. (Yana BS)