SKI | Indramayu – 3T (Testing, Tracing, Treatment) di Posko Perpanjangan PPKM Skala Mikro Tingkat Desa Wilayah Hukum (Wilkum) Polsek Patrol Jajaran Polres Indramayu – Polda Jabar, Rabu (26/05/21).
Operasi Yustisi Pendisiplinan Masyarakat dan Kepatuhan 5M protokol kesehatan (Prokes) serta pemahaman 3 Tahapan dalam penanganan Covid-19 di Posko Perpanjangan PPKM Skala Mikro Wilayah Hukum (Wilkum) Polsek Patrol.
Kapolsek Patrol Kompol Rukman, SH., bahwasnya, Sekitar pukul 10.30 WIB sampai dengan selesai di
Tempat posko PPKM Sekala Mikro Desa Arjasari dan Posko PPKM Desa Limpas Kecamatan Patrol – Indramayu.
Bhabinkamtibmas Desa Arjasari Bripka Diky Andrianto dan Bhabinkamtibmas Desa Limpas Brigadir Sarudin bersama Anggota PPKM Sekala Mikro di tingkat Desa Arjasari dan Limpas melaksanakan giat Perpanjangan PPKM Sekala Mikro tingkat Desa menghimbau Masyarakat untuk membiaskan mencuci tangan dan memakai masker.
“Menghimbau kepada Masyarakat dan pelaku usaha agar mematuhi Intruksi Mendagri No. 03 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro. Dan Surat Edaran Bupati Indramayu Nomor : 140/ST.Covid-19-IM/V/2021. Tentang Larangan Hiburan Dan Arak-arakan dalam masa Covid-19, Serta Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kab. Indramayu dalam penanganan Covid 19,” tuturnya.
“Menghimbau kepada Masyarakat agar selalu mematuhi Prokes dengan 5M yaitu, Menggunakan masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan pakai sabun pada air yang mengalir / hand sanitizer secara berkala, Menjauhi Kerumunan, dan Mengurangi mobilitas, dan himbauan kepada Masyarakat untuk memahami 3 Tahapan (3T) dalam pelaksanaan PPKM Skala Mikro. Testing, Tracing dan Treatment,” jelasnya.
Alhasil Masyarakat mengerti dan Paham akan bahaya Covid-19, Petugas Posko PPKM Mikro tingkat Desa, tingkat Dusun dan sampai dengan tingkat RT, Paham dalam pelaksanaan Tugas sesuai dengan yang diharapkan Pemerintah. Dan situasi di Wilayah Kecamatan Patrol dalam keadaan aman dan kondusif,” tukasnya, Kapolsek Kompol Rukman, SH., (Yana BS).
Komentar