SKI | Selong – Seorang penjual miras atasnama Kamarudin (50) Warga Majidi,Kecamatan Selong diamankan anggota Polsek Selong. Karena ketahuan membawa miras jenis tuak sebanyak 45 botol yang siap untuk dijual.
Petugas mengamankan pelaku, Sabtu sore (9|11) bersama barang bukti di salah satu gudang depan roket chiken. Sedangkan pengakuan pelaku kalau miras itu dibeli di wilayah Lobar dengan harga Rp 18.000 perbotolnya kemudian dijual dengan harga Rp 20.000 perbotolnya.
Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku diamankan di Mapolsek Selong guna proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut.
Kapolsek Selong melalui Kasi Humas Polres Lotim, Iptu Nicolas Oesman saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya mengamankan pelaku penjual miras di wilayah hukum Polsek Selong. (Sul).