SKI | INDRAMAYU – Pemerintah terus mengintensifkan upaya menekan laju pandemi COVID-19. Guna mendukung kebijakan Pemerintah, Satgas Covid-19 Kecamatan Terisi yang tergabung dalam Polsek Terisi Jajaran Polres Indramayu, Koramil Cikedung dan Pol PP Kecamatan Terisi melaksanakan Kegiatan Pembatasan Jam beroprasi Pusat perbelanjaan dan Cafe sampai Pukul 20.00 Wib di Wilayah Hukum (Wilkum) Polsek Terisi.
Kapolsek Terisi, Iptu Hendro Ruhanda melalui Kasubsi PID Humas Polres Indramayu, Ipda Agus Setiawan mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka mendukung kebijakan Pemerintah yakni pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro).
“Kegiatan PPKM mikro dilakukan sampai waktu yang belum bisa ditentukan, mengingat angka kasus Covid-19 di Kabupaten Indramayu belum benar-benar terkendali,” ujarnya, Rabu (23/06/2021).
Ia juga menegaskan, semua sektor harus taat terhadap surat edaran tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berskala mikro (PPKM Mikro). Termasuk pusat perbelanjaan dan Cafe, hanya boleh menerima maksimal lima puluh persen kunjungan dari total kapasitasnya.
“Kalau sudah dilakukan peringatan lisan dan tertulis, tapi masih berulang kali melanggar Protokol Kesehatan (Prokes), sanksinya bisa dilakukan penutupan,” tegas Ipda Agus Setiawan. (Yana BS)