oleh

Polsek Tukdana Bersama TNI Dan Satpol PP Melaksanakan Ops Non Yustisi Masa PPKM Darurat

TRIBRATANEWSPOLRESINDRAMAYU,——- Polsek Tukdana jajaran Polres Indramayu bersama TNI serta Satpol PP Kecamatan melaksanakan kegiatan Operasi Non Yustisi dan Penindakan Kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan di Wilayah Hukum Polsek Tukdana dalam rangka PPKM Darurat, guna memutus penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polsek Tukdana, Kabupaten Indramayu, Senin (12/07/2021).

Dalam patroli ini, petugas gabungan menutup dan memberikan sanksi teguran tertulis kepada pemilik toko dan pemancingan, di wilayah hukum Polsek Tukdana.

Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh S Herlambang melalui Kapolsek Tukdana, Iptu Iwa Mashadi didampingi Kasubsi PI.D Humas Polres Indramayu, Ipda Agus Setiawan mengatakan bahwa tindakan tegas yang dilakukan Polsek Tukdana bersama Satgas Covid-19 seperti menutup tempat usaha karena melanggar PPKM Darurat.

Operasi penertiban ini berlangsung mulai pukul 11.00 Wib s/d selesai, dengan wilayah konsentrasi sasaran pelaku usaha di Kecamatan Tukdana dan Kec. Bangodua.

“Kedua kecamatan tersebut, masuk dalam Wilayah Hukum Polsek Tukdana,” jelas Kapolsek.

Ia mengaku sebelumnya sudah memberikan sosialisasi kepada masyarakat. Mereka diminta untuk menaati ketentuan PPKM Darurat dengan konsekuensi penutupan tempat usaha bagi para pelanggarnya.

“Makanya saat ini kita turun bersama, supaya pelaku usaha mau untuk tutup sementara di masa PPKM Darurat ini,” tegas Kapolsek. (Yana BS)