“Tujuan kegiatan tersebut dilakuan sebagai upaya dini atau antisipasi terhadap kasus baru Covid-19 sehingga segera bisa dilakukan pencegahan sesuai prosedur sehingga mampu mempercepat penangan covid-19 sebagai salah satu stategi Pemerintah,” ujar Kapolsek Karangampel, Kompol Heriyadi melalui Paur Humas Polres Indramayu, Ipda Agus Setiawan.
Pelaksanaan PPKM Mikro berdasarkan kriteria zonasi pengendalian wilayah. “Untuk di zona hijau dilakukan pemantauan prokes secara rutin dan berkala, dan mengedukasi masyarakat terkait 5M untuk membantu mencegah penularan dan penyebaran virus corona ” katanya.
“Dengan melakukan penyuluhan dan sosialisasi 5 M kepada masyarakat Desa Tanjungsari, Kapolsek berharap mata rantai penyebaran Covid-19 di Desa Tanjungsari dapat di putus sehingga tetap bertahan status Zona Hijau.” Harapanya. (Yana BS)