Potong Gaji Pegawai Untuk Tabungan Perumahan Rakyat

SKI | Jakarta – Tanpa sosialisasi yang masif kepada masyarakat, pemerintah mengumumkan kepada seluruh karyawan swasta dan PNS untuk bersiap dipotong 3% (dua setengah persen ditanggung pegawai, dan setengah persen oleh pengusaha) gajinya setiap bulan. Tentu saja ini menjadi polemik dan menjadi pembicaraan serta pemberitaan yang hangat yang melibatkan seluruh lapisan masyarakat yang pro dan kontra mulai dari kalangan buruh, karyawan swasta, pengusaha , kalangan DPR, yang tersiar secara hot dan viral baik di televisi, media online maupun di media sosial.

Sementara itu APINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia) dan Serikat Pekerja menolak TAPERA. Pengusaha hingga buruh menyatakan sikap tegasnya dalam menolak aturan terkait iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Dan berencana  mengadukan hal ini ke Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) bilamana pemerintah tak kunjung merespons penolakan dari mereka.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani bersama Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita mendesak pemerintah, untuk mereview atau mengkaji kembali Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 dan Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.

“Apa langkah kita selanjutnya? Kalau memang harus dilakukan judicial review ya mungkin kita akan ke arah situ, yang akan kita lakukan bersama-sama (dengan buruh). Karena kami merasa perlu ada satu posisi bersama (dengan buruh) untuk memberi masukkan kepada pemerintah. Kadang-kadang pemerintah juga bingung tentang berbagai kepentingannya, dalam saat ini kepentingan sama,” kata Shinta dalam konferensi pers terkait Tapera di Kantor Pusat Apindo Jakarta, Jumat lalu (31/5/2024).

APA ITU TAPERA? TAPERA (TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT) adalah simpanan para peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang bertujuan dan bisa dimanfaatkan untuk pembiayaan pengadaan rumah bagi peserta. Pemerintah telah membentuk Badan Pengelola (BP) untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan guna pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta.

Pemerintah (Presiden Jokowi) secara resmi telah menandatangani dan menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat pada 20 Mei 2024.

Akibatnya Revisi PP ini menjadi polemik dan sorotan karena iuran simpanan Tapera ini akan dibebankan kepada pekerja swasta. Padahal sebelumnya, iuran Tapera tersebut hanya dibebankan pada para PSN dan ASN, TNI, Polri, serta Pegawai BUMN dan BUMD.

Aturan tersebut sebagaimana tertuang dalam pasal 5 ayat 2 yang menjelaskan bahwa pekerja yang wajib melakukan iuran di antaranya adalah calon Pegawai Negeri Sipil, pegawai Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pejabat negara, pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerah, pekerja/buruh badan usaha milik desa, pekerja/buruh badan usaha milik swasta, dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah.

Penarikan Iuran TAPERA ini berdasarkan PP Nomor 25 Tahun 2020 mengatur bahwa iuran simpanan Tapera telah diwajibkan bagi PNS da ASN. Sedangkan, penarikan iuran kepada pelaku swasta baru akan dibebankan 7 tahun setelah PP 25/2020 resmi ditandatangani.
Pasal 68 yang menegaskan bahwa pemberi kerja untuk Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf i (pekerja swasta) mendaftarkan Pekerjanya kepada BP Tapera paling lambat 7 tahun sejak tanggal berlakunya PP tersebut. Iuran tersebut akan ditanggung bersama oleh pekerja dan perusahaan. (Drianto).