SKI | Jakarta – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat yang berlaku mulai 3 Juli 2021 hari ini hingga 20 Juli kedepan, Polsek tanah abang bersama tiga pilar lakukan OPS Yustisi dalam rangka Penegakan Prokes Pencegahan Covid 19, sabtu (03/7/21).
Operasi Yustisi dalam rangka PPKM Darurat mencegah adanya kerumunan sekaligus memberikan himbauan kepada warga masyarakat tentang Protokol Kesehatan sebagai upaya memutus rantai Virus Covid 19, serta antisipasi tawuran warga, balapan liar, curat, curas, curanmor dan kejahatan jalanan lainnya, di Wilayah hukum Polsek Metro Tanah Abang.
Adapun sasaran dalam giat di wilayah Arah Senayan-Asia Afrika-Tentara Pelajar, Arah Benhil-Pasar Tanah Abang, Jl. Jembatan Tinggi Bongkaran dan Jl. Kebon Kacang Raya-Thamrin City-GI Perbatasan Menteng.
Diketahui, Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat yang berlaku mulai 3 Juli 2021 hari ini hingga 20 Juli kedepan. Sesuai Instruksi Mendagri PPKM darurat dengan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Inmendagri dikeluarkan pada hari Jumat, (2/7/2021).
Ada 13 poin yang tertuang dalam Instruksi Mendagri PPKM Darurat. 13 poin tersebut pada intinya mengatur tentang pelaksanaan PPKM darurat. (why).