SKI | INDRAMAYU – Kapolsek Gabuswetan AKP Joni, S.H beserta Anggotanya yang melaksanakan kegiatan Ops Yustisi dan Non Yustisi dalam rangka PPKM Level 2 dan pendisiplinan Protokol Kesehatan (prokes) di Depan Mako Polsek Gabuswetan, guna antisipsi penyebaran Covid-19 di Wilayah Hukum (Wilkum) Kec. Gabuswetan Kab. Indramayu, Jumat (3/9/2021).
Oleh Kapolsek Gabuswetan AKP Joni, S.H., yang diikuti Camat Gabuswetan Drs. H. Masroni, Danramil 1617/Gbw Kapten Inf, Suranto bersama Satgas Covid-19 Kecamatan, yang tergabung dari Anggota Polsek Gabuswetan, Anggota Koramil 1617/Gbw dan Satpol PP Kec. Gabuswetan – Indramayu.
Ops yang dilaksanakan dengan melakukan penindakan, membagikan Masker kepada Pengguna jalan yang tidak memakai Masker, Pelanggar yang tidak mengindahkan Prokes, ditindak hanya berupa Teguran Lisan sebanyak 11 Orang yang tidak memakai Masker dan apabila ada Pelanggar Tipiring akan melaksanakan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu,” kata, Joni.
Masih kata AKP Joni, S.H., kegiatan tersebut dalam rangka penerapan PPKM Level 2 atas diberlakukanya dari tanggal 31 s/d 6 September 2021,” tukasnya. (Yana BS)