SKI | POLSEK TERISI – Kegiatan pengetatan pendisiplinan Protokol Kesehatan (Prokes) PPKM LEVEL 2 terhadap Pemilik Usaha Kolam Renang Bintang 3 Firdaus di Desa Jatimulya Kec. Terisi Kab. Indramayu – Jawa Barat, yang dilaksanakan sekitar pukul 10.00 wib s/d selesai, Minggu (19/12/2021).
Kapolsek Terisi Polres Indramayu – Polda Jabar IPTU Hendro Ruhanda, S.H., bahwa kegiatanya dipimpin oleh Kanit Binmas AIPTU Mahfudin dengam dibantu Rekanya AIPDA Afero.
Disitu Anggota melaksanakan Pendisiplinan Prokes kepada Pengelola/Karyawan dan Warga Pengunjung yang berada di Area Kolam Renang itu untuk selalu menerapkan Prokes 5M yakni, Memakai Masker, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan, Menghindari Kerumunan, dan Mengurangi Mobilitas di luar rumah.
Selain menghimbau kepada Pemilik Usaha himbauan juga kepada Pedagang dan atau yang sejenis diizinkan buka dengan Prokes ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah,” katanya.
Kemudian pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum dengan maksimal Pengunjung makan 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit.
Kendati demikian untuk saat ini masih di berlakukan PPKM Level 2 sesuai dg Inmendagri No. 47 tahun 2021 dan Surat Edaran Bupati Indramayu No. 443/1832/org. tentang PPKM LEVEL 2,” tutur IPTU Hendro Ruhanda, S.H., melalui Anggotanya. (Yana BS)