PPKM Level 2, Polsek Metro Tanah Abang Gelar Cipkon Prokes

SKI | Jakarta – Petugas gabungan Polsek Metro Tanah Abang menggelar cipkon prokes PPKM level 2 di wilayah hukum polsek metro tanah abang, pada sabtu malam minggu (4/12/21).

Patroli skala sedang tiga pilar yang dipimpin langsung oleh Kapolsek metro tanah abang Kompol Harris Kurniawan, S.IK, M.IK dalam rangka melakukan Himbauan Prokes untuk memutus mata rantai Penyebaran Covid-19 di Wilayah Hukum Polsek Metro Tanah Abang Jakarta Pusat.

Dari pantauan awak media, Sepanjang Jl. Patal Senayan para pedagang sate taichan yang telah melewati ketentuan jam operasional dan berpotensi menimbulkan kerumunan diberikan himbauan oleh petugas gabungan tiga pilar dimasa PPKM level 2 untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Diketahui, DKI Jakarta kembali menerapkan PPKM Level 2 pada periode perpanjangan PPKM kali ini. PPKM diperpanjang kembali mulai dari tanggal 30 November 2021 hingga 13 Desember 2021. Sebanyak 10 kabupaten/kota yang semula menerapkan PPKM Level 1, kembali menerapkan PPKM Level 2 pada periode ini.

Peningkatan level PPKM di DKI Jakarta ini diikuti dengan berbagai macam penyesuaian. Salah satu penyesuaian yang dilakukan adalah terkait jam operasional warung makan dan tempat belanja selama PPKM Level 2 sesuai Inmendagri No. 63 Tahun 2021, Kamis (2/12/2021) tentang penyesuaian jam operasional warung makan dan tempat belanja di DKI Jakarta.

Seperti yang di kutip Liputan6.com, Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum:

– Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit yang pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah.

– Restoran/rumah makan dan kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal diizinkan buka dengan ketentuan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat.

– Restoran/rumah makan dan kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 00.00 waktu setempat.

Dalam kegiatan tersebut berlangsung tertib dan lancar, situasi aman kondusif. (why/red).