SKI | POLSEK TERISI – Kegiatan pengetatan pendisiplinan Protokol Kesehatan (Prokes) PPKM Level 2 terhadap Pemilik Usaha (Alfamart) di Desa Karangasem Kec. Terisi Kab. Indramayu – Jawa Barat, yang dilaksanakan, sekitar pukul 21.30 wib s/d selesai, Sabtu (11/12/2021).
Kapolsek Terisi Polres Indramayu – Polda Jabar IPTU Hendro Ruhanda, S.H., bahwa kegiatanya dipimpin oleh Ka SPKT 3 AIPDA Afero dan BRIPKA Raita.
Disitu Anggota melaksanakan Pendisiplinan Prokes kepada Pengelola/Karyawan dan Pembeli (Konsumen) atau Warga yang berada di Toko Alfamartdi untuk selalu menerapkan Prokes 5M yakni, Memakai Masker, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan, Menghindari Kerumunan, dan Mengurangi Mobilitas di luar rumah.
Selain menghimbau kepada Pemilik Usaha himbauan juga kepada Pedagang Angkringan, Cafe, dan atau yang sejenis diizinkan buka dengan Prokes ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah,” katanya.
Kemudian pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum, Angkringan, Cafe, Lapak Jajanan dan sejenisnya diizinkan dengan maksimal Pengunjung makan 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit.
Kendati demikian untuk saat ini masih di berlakukan PPKM Level 2 sesuai dg Inmendagri No. 47 tahun 2021 dan Surat Edaran Bupati Indramayu No. 443/1832/org. tentang PPKM Level 2,” tutur IPTU Hendro Ruhanda, S.H., melalui Anggotanya. (Yana BS)