SKI | INDRAMAYU – Melaksanakan himbauan terhadap Warga Binaanya atau Warga Masyarakat Desa Temiyang Kec. Kroya Kab. Indramayu yang sedang berkerumun atau dikeramaian, disitulah Kapolsek Kroya Iptu H. Rasita, S.H., melalui Bhabinkamtibmasnya Bripk Yusuf, Senin (13/9/2021).
Kepada Warga Masyarakat Desa Temiyang, Iptu H. Rasita, S.H., menyampaikan, Warga agar mematuhi protokol kesehatan (prokes) Covid-19, dikarenakan PPKM Level 2 masih diperpanjang dari tgl 6 s/d 13 September 2021,” ujarnya melalui Bhabinkamtubmasnya.
Melakukan patroli pengawasan keliling Daerah Kec. Kroya, hal itu, Kami terus melakukanya guna mengantisipasi dan mengoftimalkan dalam pencegahan penyebaran Virus Covid-19 dikeramaian atau kerumunanan massa.
Jika ada yang keterdapatan masih suka berkerumun, Kami lakukan himbauan guna mentaati protokol kesehatan (prokes) sembari dengan memberikan edukasi pemahaman akan bahayanya Virus Covid-19,” katanya.
Kegiatan tersebut dalam rangka mendukung dan menindak lanjuti Peraturan Bupati dan Imendagri no. 39 tahun 2021, guna membatasi aktivitas serta menghindari kerumunan massa ditengah pandemi Covid-19 di Wilayah Kec. Kroya.
“Kami juga, mengingatkan kembali kepada Warga Masyarakat agar tetap mematuhi prokes dengan cara 5M yakni, Mencuci Tangan, Memakai Masker, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan dan Membatasi Mobilitas,” paparnya.
Adanya kegiatan itu pula, Kami pun terus menyampaikan kepada Perangkat Posko untuk mensosisasikan secara masiv diberlakukannya PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 2, dan mengajak Perangkat Desa sampai RT dan RW untuk dapat berperan aktif dalam penanganan pandemi Covid-19.
Sembari membagikan Masker kepada Masyarakat sebagai upaya Polri bersama Masyarakat untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 Khususnya Wilayah Kec. Kroya,” tukasnya. (Yana BS)