SKI | POLSEK ANJATAN – Guna menegakan Pendisiplinan Protokol Kesehatan (prokes) pelaksanaan PPKM Level 3 dalam rangka penanganan antisipasi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Hukum (Wilkum) Polsek Anjatan, yang dilaksanakan sekitar pukul 09.00 Wib s/d selesai.
Didepan Mako (Markas Komando) Polsek Anjatan di Jl. Raya Desa Anjatan Baru Kec. Anjatan Kab. Indramayu, Kapolsek Anjatan Iptu Heriyanto, S.H., bersama 5 (lima) Anggotanya dengan dibantu 2 Personil Koramil dan 2 Personil Satpol PP Kec. Anjatan – Indramayu, Kamis (07/10/2021).
Ops yang dilakukan kepada pengguna jalan baik kepada Warga pengguna roda dua (motor atau bersepeda), roda empat (mobil) dan pejalan kaki, agar membiasakan diri mentaati prokes salah satunya memakai Masker dan berharap sudah melakukan Vaksinasi.
Kepada Warga Masyarakat yang tidak memakai Masker bagi pengguna jalan, atau Warga saat melintasi ketika adanya kegiatan Ops yustisi yang dilaksanaksn oleh Personel Polsek Bongas dalam rangka penanganan Covid-19, kepada Pelanggar, Kami beri teguran lisan dan hanya diberi Sanksi Sosial,” kata Kapolsek Anjatan IPTU Heriyanto, S.H.
Menghimbau kepada Masyarakat dalam penerapan PPKM Level 3 agar selalu mentaati Prokes 6M yakni, Memakai Masker, Mencuci Tangan dengan sabun, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan, dan Melakukan Vaksin serta Mengurangi Mobilitas di luar rumah untuk mencegah dan memutus penyebaran mata rantai Wabah Covid-19,” jelasnya. (Yana BS)