SKI | INDRAMAYU – Dilaksanakan kegiatan himbauan kepada Pemilik Usaha seperti; Pertokoan, pedagang kaki lima dan Warga terhadap Pendisiplinan Protokol Kesehatan (Prokes) dalam rangka penanganan Covid-19 di titik keramaian Warga di Wilayah Kec. Anjatan Kab. Indramayu, Sabtu (14/8/2021).
Kapolsek Anjatan Iptu Heriyanto, S.H., yag memimpin kegiatan itu, bersama Anggotanya dan diikuti oleh Anggota Koramil Kec. Anjatan, Sat Pol PP Kec. Anjatan, agar pemilik usaha jam Operasional dibatasi sampai dengan PPKM berakhir (pukul 20.00 WIB),” Sore, sekitar pukul 14.30 WIB s/d selesai.
Menghimbau Warga Masyarakat Pengunjung Cafe, Rumah/Warung makan, Pusat perbelanjaan/Minimarket, Pasar, Pertokoan dan tempat keramaian lainnya agar tetap menjalankan prokes dengan cara 5M yaitu, Mencuci Tangan, Memakai Masker, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan dan Membatasi Mobilitas,” himbau humanisnya.
Melakukan pembinaan Pembubaran kepada Warga Masyarakat yang ada di pusat keramian untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian Virus (Covid-19).
Kegiatan diatas sesuai dengan Surat Edaran Bupati Indramayu Nomor 443/1635/Org dalam rangka Perpanjangan PPKM Level 3 penerapan Pemberlakuan Protokol Kesehatan dan untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Indramayu,” tutupnya, Kapolsek Iptu Heriyanto, S.H. (Yana BS)