SKI l Lombok Timur-Kasus dugaan kekerasan seksual terjadi lagi di Lombok Timur, kali ini pelakunya BM,warga Kecamatan Pringgesela dengan status menikah diduga memperkosa anak dibawah umur sebut saja Mawar (12).Dengan kejadiannya Rabu (16|3) lalu di rumah pelaku dalam kondisi istrinya tidak berada ditempat.
Sementara tidak terima dengan perbuatan pelaku keluarga korban langsung melaporkan kasusnya ke kantor polisi guna proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun menyebutkan sebelum kejadian tersebut korban ditelpon sama pelaku untuk datang ke rumah menemaninya istrinya,karena pelaku tidak berada dirumah.
Kemudian setelah istrinya datang pelaku menyuruh korban pulang, namun korban sampai dirumah kembali ditelpon oleh pelaku disuruh balik.
Namun sampai dijalan samping rumahnya pelaku dalam kondisi sepi,dengan langsung mengajak korban untuk melakukan perbuatan tidak terpuji sambil menarik tangan dan mendekap mulut korban.
Setelah melakukan aksinya pelaku lalu menyuruh korban pulang dengan mengancam untuk tidak memberitahukan kepada siapapun mengenai perbuatan yang dilakukan pelaku terhadap korban.
Namun setelah sampai kerumahnya korban menceritakan kepada orang tuanya mengenai perbuatan pelaku,dengan langsung melaporkan ke kantor polisi.
Kepala SPKT Polres Lotim melalui Kasi Humas,Iptu Nicolas Oesman saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah menerima laporan mengenai kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di wilayah kecamatan Pringgesela.
” Kita sudah terima laporan kasusnya sudah ditangani unit PPA,” tandasnya.