Primkop Kartika A-01 Wijayakusuma Gelar RAT Ke-53 Tutup Buku Tahun 2020

Sementara itu, Kepuskop Kartika Diponegoro yang diwakili Mayor inf Amrullah Z., menyampaikan koperasi Kartika merupakan suatu badan usaha yang diakui keberadaannya dalam Undang-Undang dan secara langsung atau tidak langsung membantu meningkatkan kesejahteraan prajurit, PNS beserta keluarganya, terutama aspek ekonomi khususnya pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari”, terangnya.

“RAT bagi Koperasi hal mutlak yang harus dilaksanakan, karena RAT merupakan ciri dan sendi utama dalam menggerakkan koperasi. Selain itu, juga merupakan implementasi dan semangat yang harus hidup dalam koperasi yakni asas kekeluargaan sebagai institusi pengambilan keputusan tertinggi dalam koperasi”, jelasnya.

“Dalam RAT koperasi, kekuatan utama ada di anggota, hal ini sesuai yang diamanatkan dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian”, lanjutnya.

“Insan koperasi harus memiliki kreatifitas dan inovasi untuk menata organisasi dan strategi bisnisnya, sehingga bisa bersaing dan beradaptasi dengan perubahan yang berjalan dinamis. Pengembangan koperasi mulai dari unit-unit yang sudah diupayakan ada dan ada juga penambahan unit usaha, semisal kerjasama tetapi kita tidak keluar modal dan ada kewajiban anggota untuk berbelanja di koperasi” pintanya. (red).

Komentar