SKI, Jakarta – Pada hari ini, Senin 01 Juli 2019 sesuai dengan janji kami, “Kita sudah mulai
melakukan pemeriksaan dan akan diterbitkan Surat Perintah Penyelidikannya”,
inilah yang dapat kami pastikan dan sebagai bentuk komitmen Kejaksaan dalam
mendukung KPK”.
Hal ini segera dilakukan oleh Kejaksaan, terkait dengan kegiatan OTT yang
dilakukan oleh KPK terhadap 2 (dua) orang oknum jaksa atas nama “YSP” dan
“YH” dan 3 (tiga) orang lainnya (2 orang pengacara dan 1 orang swasta,
kemudian menyusul diserahkan oknum jaksa “AW”. Dan sesuai hasil gelar
perkara (eksposes) oleh KPK pada Sabtu (29 Juni 2019), disimpulkan telah
terdapat bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK menetapkan 1 orang oknum
jaksa berinisial “AW” sebagai tersangka yang akan di lakukan penyidikan di KPK.
Sedangkan terhadap 2 (dua) orang oknum jaksa berinisial “YSP” dan “YH” yang
telah diserahkan oleh KPK ke Kejaksaan Agung, pada hari Senin ini telah
dilakukan pemeriksaan oleh jajaran Jaksa Agung Muda Intelijen dan Direktorat A
pada Jamintel untuk dilakukan Penyelidikan terkait keterlibatan “YSP” dan
“YH”dalam kasus yang menjerat oknum jaksa “AW”.
“Apabila dari hasil pemeriksaan kepada “YSP” dan “YH”itu diketemukan atau
terindikasi tindak pidana korupsi, maka akan diserahkan ke Bidang Tindak Pidana
Khusus (Pidsus) untuk proses hukum selanjutnya, dan ditambahkan oleh
Kapuspenkum : “disamping itu, 2 (dua) orang oknum jaksa “YSP” dan “YH”
masih harus mempertanggungjawabkan nya di proses pemeriksaan pelangaran
“Kode Etik Perilaku Jaksa” yang ditangani oleh jajaran Bidang Pengawasan
(Jamwas) “.
Kejaksaan Agung meminta semua pihak dan masyarakat, mempercayakan
penangaan kasus kedua oknum jaksa “YSP” dan “YH” kepada Kejaksaan sebagai
bentuk komitmen pemberantasan korupsi dari korps adhyaksa dan kami sangat
mengapresiasi serta terimakasih atas sinergi bersama KPK yang dilakukan saat
ini. (Red SKI).
Sumber : KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Dr. M U K R I
Komentar