oleh

Proyek Saluran Uditch Gardu Asem Kemayoran Diduga Sarat KKN, Dedi Cs Terancam Dilaporkan ke APH

SKI | Jakarta – Kepala Suku Dinas (Kasudin) Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Adm. Jakarta Pusat, Dedi Arif Darsono dan Cs terancam dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH).

Dedi, Saut, dan Rendy terancam karena dianggap tidak bijak menyikapi banyaknya informasi, saran dan masukan dari masyarakat, termasuk dari lembaga swadaya masyarakat terkait temuan dugaan pelaksanaan sejumlah proyek saluran uditch yang diduga sarat Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Pegiat anti korupsi dari Non Government Organization Jaring Pelaksana Keamanan (NGO Jalak), Kampanye Sitanggang, mengatakan, satu dari sejumlah proyek yang disoroti, saluran Uditch Jl. Gardu Asem RW.06 Kemayoran, Kota Adm. Jakarta Pusat.

Kampanye mengaku bahwa pihaknya sudah meminta agar kasudin turun gunung kroscek dan meneliti hasil pekerjaan karena pengerjaannya diduga tidak sesuai spesifikasi. Namun, tidak ditanggapi.

Proyek dianggap siluman oleh masyarakat karena tidak terlihat papan yang memuat informasi kegiatan. Sehingga tidak diketahui nama perusahaan pelaksana, nilai anggaran, waktu pelaksanaan pekerjaan, dan lainnya.

Berdasarkan informasi dari masyarakat setempat, proyek merupakan pengalihan dari lokasi Pasar Jamblang yang ditolak warga. Penolakan diduga karena kurangnya sosialisasi dari Pemerintah Kota Adm. Jakarta Pusat. Ditambah tertutupnya informasi dari pemborong kepada masyarakat.

Temuan awak media di lokasi, pemasangan uditch diduga tidak sesuai spesifikasi. Dipasang asal jadi tanpa menguras genangan air di bekas galiran terlebih dahulu.

Sebahagian uditch juga ditemukan produk tidak standar. Diduga produksi rumahan yang tidak memiliki jaminan kualitas/mutu.

Kampanye menjelaskan, layak diduga telah terjadi mufakat jahat antara pejabat dengan rekanan penyedia pelaksana proyek saluran uditch Jl. Gardu Asem, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Aturan menegaskan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang melakukan kegiatan bersama teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara.

“Kami akan segera laporkan ke Kejaksaan negeri dan Tipikor Polda Metro Jaya,” tegas Kampanye saat ditemui awak media di lingkungan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (6/8/2024).

Sementara, ketika dikonfirmasi wartawan lewat whatsapp, kasudin belum menjawab. (Red/SKI).