oleh

Pulang Jadi TKI, Ayah Kandung Perkosa Anaknya di Lotim

SKI | Lotim – Seorang ayah dengan inisial Mr warga Pringgebaya kabupaten Lombok Timur diduga memperkosa anak kandungnya masih berstatus pelajar kelas 2 SMP. Kasus dugaan pemerkosaan itu terjadi di rumahnya sebanyak 7 kali pada bulan Oktober 2024 dengan korban mengancam anaknya kalau tidak dilayani.

Sebelumnya ayah korban pernah menjadi Tenaga Kerja Indonesia ke negeri Jiran tapi pulang bulan Januari 2024.Sedangkan ayah dan ibu korban sudah lama bercerai sehingga korban tinggal dengan ayahnya yang juga pelaku.

Sementara aksi bejat ayah kandung diketahui ibu korban setelah mendapatkan cerita dari teman korban sehingga ibu korban merasa keberatan dengan langsung melaporkan kasus itu ke pihak kepolisian.

Selain itu untuk pendampingan kasus ini dilakukan langsung Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lotim Yudan Putrabaya agar aparat kepolisian cepat untuk menindaklanjuti laporan ini dengan menghukum pelaku seberat-beratnya.

Ketua LPAI Lombok Timur,Judan Putrabaya saat dikonfirmasi membenarkan kasus dugaan ayah perkosa anak kandungnya bahkan pihaknya sedang berada di Polsek Pringgabaya sedang dampingi korban dan keluarganya.

” Memang betul dan kami langsung mendampingi korban untuk melapor ke pihak kepolisian,” teranyanya.

Selain itu,lanjutnya pihaknya juga sudah melakukan komunikasi dengan Peksos dan UPTD PPA utk pendampingan pelaporannya di PPA Polres Lotim sore ini.Untuk kemudian nantinya korban menjalani visum.

Sementara UPTD PPA sudah siap untuk dampingi Korban.

” Kita minta agar pelaku diberi hukuman seberat beratnya sesuai Ketentuan UU Perlindungan Anak (UU 35/2014) dimana Pelaku harus di tambah hukumannya 1/3 dari Pidana Pokoknya karena Pelaku adalah Ayah Kandung Korban,” terangnya.

Kasi Humas Polres Lotim,Iptu Nicolas Oesman sampai berita ini diterbitkan belum memberikan penjelasan meski sudah menghubungi melalui telpon selulernya. (Sul).