SKI | Jakarta — Polsek Kemayoran melakukan penangkapan pelaku pencurian kendaraan bermotor di Area Parkir Alfamidi Jl. Serdang Raya Kemayoran Jakarta pusat yang terjadi pada hari Jumat (25/03/22).
Kapolsek Kemayoran Kompol. Ewo Samono, S.H. dalam keterangannya menyampaikan bahwa perkara tersebut telah dilaporkan di Polsek Kemayoran dengan Laporan Polisi Nomor : 108/K/III/2022/Sektor Kmo tanggal 25 Maret 2022 dengan perkara tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan.
“TKP kejadian di Area parkir Alfamidi Jl.Serdang Raya No.17 Rt.09 Rw.04 kel. Serdang Kec.Kemayoran Jakarta Pusat” Jelas Ewo.
Dengan petunjuk CCTV dilokasi akhirnya Pelaku berhasil diamankan berinisial DA alias Betok dan satu pelaku lagi inisial MR masih DPO.
“Pelaku ditangkap mengaku bernama DA alias BETOK pelaku mengaku telah melakukan pencurian 1(satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat tahun 2019 warna hitam No.Pol : G.5602 AVF di areal parkir Alfamidi Serdang bersama temannya MR” Ungkap Ewo.
Dari pengakuan pelaku DA sudah menjalankan aksinya di wilayah Kemayoran sebanyak 18 kali sejak tahun 2021 dan hasilnya dijual kepenadah di Jakarta Utara.
“Pelaku mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor diwilayah Kemayoran sebanyak 18 (delapan belas) kali sejak 2021 sampai sekarang dan sepeda motor dijual kepada sdr. F di Jl. Sunter Tanjung Priok Jakarta Utara” Jelasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 buah flasdisk berisikan copy rekaman CCTV Alfamidi, 1 unit sepeda motor Honda beat warna hitam No. Pol B 3085 PGG, 1 buah kaos warna hitam, 1 buah kunci pas dan 2 buah anak kunci lancip.
Terhadap pelaku dikenakan Pasal 363 KHUP tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (red).