SKI | Lotim – Puluhan nasabah koperasi Al Barokah Mandiri Kotaraja Lombok Timur yang diduga ditipu kasus investasi bodong menuntut pimpinan Koperasi untuk segera mengembalikan uang yang telah diambil sesuai dengan perjanjian tertulis diatas materai.
Sementara total uang yang diduga digelapkan oleh pihak koperasi mencapai sekitar Rp 1,5 Milyar dengan nasabah mengeluarkan jumlah sangat bervariasi antara dari Rp 30 s.d 153 juta perorang.
Kemudian kasus ini sudah dilaporkan ke pihak Polres Lotim awal tahun 2024 lalu untuk di proses sesuai dengan hukum yang ada.
Juru bicara nasabah jadi korban Koperasi Al Barokah Mandiri Kotaraja Lombok Timur,M.Yunus di Polres Lotim bersama dengan korban,Kamis (10/4) menegaskan pihak korban menginginkan uang yang diambil pihak koperasi dikembalikan.
Meskipun pihak koperasi sudah membuat surat pernyataan tertulis diatas materai 10.000 sejak tahun 2024 lalu akan tapi sampai dengan saat ini tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang milik korban yang telah diambil.
” Antara pimpinan koperasi dengan sekretaris maupun bendaharanya saling lempar dah kami terus di berikan pemberian harapan palsu (PHP) sampai dengan saat ini,” ujarnya.
Ia mengatakan hari ini (Kamis,red) kami mendampingi korban penipuan koperasi untuk bertemu dengan pihak pimpinan koperasi di Polres Lotim untuk melakukan mediasi terhadap kasus yang kami laporkan tersebut.
Dengan mudah-mudahan ada titik temu terhadap apa yang menjadi keinginan korban untuk minta uangnya dikembalikan.
” Tuntutan kami tegas uang dikembalikan,” tegasnya seraya mengatakan pihak pimpinan Koperasi siam membayar uang korban tanggal 12 Februari 2024 akan tapi sampai tahun 2025 ini tidak ada realisasinya.
Kasi Humas Polres Lotim AKP Nicolas Oesman saat dikonfirmasi mengaku pihaknya akan mengkroscek ke Reskrim mengenai kasus ini. (Sul)