SKI, JAKARTA -Dugaan pungli di sekolah negeri kembali terjadi. Kali ini Sekolah Dasar Negeri (SDN) Pinang Ranti 01 Pagi, Jakarta Timur menjadi sorotan karena melakukan berbagai pungutan berdalih sumbangan sukarela dari para orang tua murid.
Salah satu dugaan pungli yang dilakukan, pengadaan sembilan unit dispenser menggunakan uang para orang tua murid dan guru. Hal ini dibenarkan Kepsek SDN Pinang Ranti 01 Pagi, Jaktim, Jamatun, seperti dikutip dari laman beritalima.com yang tayang pada Rabu (27/2).
Pada berita, Kepsek dengan berani membenarkan bahwa pembelian dispenser untuk mengurangi sampah plastik seperti yang dianjurkan pemerintah. Dan, katanya, pembelian dispenser oleh peserta didik dengan sukarela dan tidak ada unsur paksaan dari sekolah.
Menurut Ketua LSM Gerakan Anti Korupsi (GAK), Kampanye S, pungutan yang dilakukan pihak sekolah dengan dalih sumbangan sukarela merupakan akal-akalan saja.
Berdasarkan penelusuran LSM GAK, berbagai dugaan pungli terjadi di SDN Pinang Ranti 01 Pagi, Jaktim yang membebani dan meresahkan para orang tua murid.
Baca juga : Diduga Study Lintas Kurikulum Jadi Ajang Pungli Di SDN 03 Serua Ciputat Dan SDN 02 Pondok Kacang Timur
Dikatakan, selain pembelian sembilan unit dispenser, masih banyak pembebanan terhadap wali peserta didik yang berdalih sukarela dilakukan pihak sekolah setiap hari Senin dan Jumat. Ada juga Sumbangan saat pembagian raport semester.
Kampanye menduga, pungutan pihak sekolah yang dilakukan setiap hari Senen dan Jumat, dengan modus sumbangan suka rela, ditelan tanpa dikunyah oleh kepala sekolah. Pasalnya uang pungutan tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan dengan transparan.
Selain itu pihak pengelola sekolah juga meminta kepada orangtua untuk merapikan kelas msaing masing dengan membeli, mencat dan pembelian dan memasang gorden, dengan dalih tipu tipu ala lomba kebersihan kelas.
“Gila, pungli berdalih sumbangan sukarela, itu namanya,” kata Kampanye.
LSM GAK pun mempertanyakan penyerapan anggaran BOS dan BOP SDN Pinang Ranti 01 Pagi, Jaktim. Kampanye menuding anggaran BOS dan BOP di SDN Pinang Ranti 01 tidak terserap dengan baik sehingga pihak pengelola sekolah selalu saja kekurangan uang dan membebankannya kepada wali peserta didik. Hali ini sangat bertentangan dengan Permendikbud No.44 tahun 2012
Hingga berita ini diturunkan, dan bahkan ketika dikonfirmasi melalui WA, Kepsek tidak menjawab. Dihubungi ke nomor ponselnya juga tidak menjawab terkait berbagai kutipan yang dilakukan pihak sekolah. (Red SKI)
Komentar