PUPR; Kami Keluarkan Ijin atas Nama Orang Pribadi untuk Toko, Bukan Alfamart

SKI| Lombok Tengah – Terkait dengan surat ijin pembangunan retail modern Alfamart dan Indomaret yang ada di Kabupaten Lombok Tengah, dinas PUPR mengaku hanya mengeluarkan surat ijin orang pribadi untuk membangun toko.

“Kami hanya keluarkan ijin orang pribadi saja untuk bangun toko saja,” ungkapnya saat dikonfirmasi via WhatsApp Selasa (25|6).

Yang mana, Surat ijin pembangunan tersebut langsung diajukan oleh pemilik lahan untuk membangun goko, namun tidak di rincikan apakah itu untuk pembangunan Alfamart maupun Indomaret.

“Kalau di PUPR hanya ijin PBG nya untuk toko saja,” jelasnya.

Disatu sisi, pihaknya mengaku hanya memfalidassi dari sisi tekhnis bangunannya saja sesuai untuk toko saja.

“Kalau dari yang lainnya kami tidak lakukan,” ujarnya.

Sementara, Kepala Dinas Perijinan Jalaluddin mengungkapkan pihaknya masih belum menerima surat perijinan pembangunan dari PUPR untuk dilakukan validasi.

“Di perijinan hanya melakukan validasi saja, tapi sampai saat ini kami belum terima surat itu,” katanya.

Seperti diketahui bahwa, pembangunan Alfamart yang ada di Kelurahan Leneng, Kecamatan Praya sudah dilakukan beberapa Minggu lalu dan sudah mulai beroperasi.

Selain itu, jarak antara Alfamart yang satu dengan lainnya tidak lebih dari 1 Kilometer. (Riki).