SKI, Jakarta – Direktorat Hukum Angkatan Darat melaksanakan penyuluhan hukum bagi prajurit dan PNS jajaran Pusat Teritorial Angkatan Darat bertempat di Aula Gajah Mada Jln Raya Setu No. 27 Cipayung Jakarta Timur, Senin 8 April 2019.
Danpusterad Mayor Jenderal TNI Arif Rahman M.A dalam kesempatan tersebut mengatakan, tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menambah wawasan dibidang hukum TNI AD sehingga dapat melaksanakan tugas Negara yang berkaitan dengan peran sebagai alat Pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia di darat.
Untuk melaksanakan tugas tersebut TNI-AD juga menyelenggarakan fungsi khusus yaitu Penyuluhan Hukum. Yang dalam pelaksanaanya berupa kegiatan pembinaan di bidang hukum prajurit, yang mencakup hukum disiplin dan hukum pidana. Dengan penyuluhan hukum ini, Prajurit di harapkan dapat merealisasikan aturan hukum dalam kehidupan serta pelaksanaan tugas sehari-hari dengan lebih baik. Sehingga dalam setiap pelaksanaan tugasnya prajurit berupaya meningkatkan pemahaman terhadap aturan serta larangan-larangan sesuai dengan hukum yang berlaku pada setiap keadaan yang sedang atau akan dihadapi, Imbuhnya.
Danpusterad menambahkan pula dengan peningkatan wawasan tersebut pada gilirannya prajurit dan PNS akan terhindar dari berbagai pelanggaran dan berurusan dengan aparat penegak hukum seperti Polisi Militer, yang barang tentu merugikan diri dan keluarganya serta mempengaruhi terhadap pelaksanaan tugas-tugasnya di satuan. Tutupnya
Selanjutnya Letnan Kolonel Chk Kadir Lumban Gaol, S.H., M.H dalam pencerahannya antara lain mengatakan TNI sebagai alat negara yang mempunyai tugas pokok melindungi, mempertahankan dan menjaga persatuan dan kesatuan NKRI senantiasa dipengaruhi globalisasi yang bersifat universal dan pengaruh reformasi dalam tatanan kehidupan ditengah-tengah masyarakat, peluang bagi pihak lawan untuk menjerumuskan prajurit pada tindakan hukum, kondisi kesadaran hukum seperti Netralitas TNI dalam Pemilu bahkan pemahaman tentang Hak Azasi Manusia (HAM) prajurit.
Selain itu Letkol Lumban Gaol juga menjelaskan prosedur penyelesaian permasalahan hukum ditengah prajurit. (Red SKI)
Komentar