Rekayasa Perkara, Mustinawati dan Darman Astra Winata Dilaporkan Kepihak Berwajib

SKI  | Bandar Lampung – Pengadilan Negeri Tanjung Karang Bandar Lampung dihebohkan dengan adanya pernyataan hakim, yang menyatakan bahwasanya orang yang sudah meninggal bisa hadir di persidangan. Hal ini, karena Penggugat Darmawan Astra Winata melawan Tergugat Erwin, Eka Mastur, Jonisdar, Sony Hanatahari, Rudi, Suyono dengan No perkara 151/Pdt.G/2022/PN TJK. selanjutnya, pada sidang tersebut Erwin yang sebelumnya dinyatakan meninggal dunia oleh Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada sidang tanggal 05 September 2022 . Hal ini terungkap pada sidang kedua Senin 19 september 2022. Panitera dan juga hakim berulang kali menanyakan “Apakah sehat dan masih hidup” ujar hakim dan panitera karena pada sidang sebelumnya dinyatakan meninggal dunia kisaran Juni.

Permasalahan ini bermula saat adanya Darmawan Astra Winata menggugat, Erwin, Eka Mastur, Jonisdar, Sony Hanatahari, Rudi, Suyono terkait permasalahan jual beli tanah di Jl. Raflesia GG Kenanga kelurahan Korprijaya Kecamata Sukarame Bandar Lampung ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang Secara Perdata. Adapun penguasaan lahan ini berawal dari Mustinawati (Istri Darmawan Astra Winata), Eka, dan Joni yang memberikan kuasa jual tanah tersebut kepada Sony dan Suyono. Berikutnya, Sony dan Suyono mempertemukan Rudi (Pembeli) dengan Mustina, Eka, Dan Joni, maka terjadillah jual beli antara penjual dan pembeli. Hal ini seperti diungkapkan Sony.

“Erwin itu tidak terlibat dan tidak bersalah serta, tidak tahu apa-apa terkait permasalahan ini. Seharusnya Darmawan itu menggugat Mustinawati juga yang merupakan istri beliau bukan kami ( Eka Mastur, Jonisdar, Rudi, Suyono) saja jangan melibatkan erwin . Karena Erwin benar benar tidak tahu Apa-apa terkait permasalahan ini. ceritanya begini, Mustinawati sendiri sebagai istri Darmawan memberikan kuasa jual kepada saya. dan juga tanah itu bukan murni milik Mustinawati semuanya melainkan milik Mustinawati 400 Meter Eka 400 Meter Joni 400 meter dan tidak mungkin Mustinawati menjual tanah itu tanpa sepengetahuan Darmawan. karen mereka masih suami istri yang sah, dan bila Mustinawati menjual tanah itu tanpa sepengetahuan Darmawan Seharusnya Mustinawati juga dilaporkan oleh Darmawan” Ujar Sony Kepada media ini senin (28/11/22) di Pengadilan Tanjungkarang.

Selanjutnya, di tempat yang sama Eka Mastur juga keponakan Mustinawati mengungkapkan bahwasanya Eka tidak mengenal dan tidak pernah bertemu sebelumnya dengan Erwin. Dan tanah tersebut juga bukan milik Pak Darmawan semuanya melainkan ada hak Eka dan Joni juga.

“Saya tidak mengenal Erwin, dan baru ketemu pada sidang Tanggal 24 Oktober 2022. Erwin itu tidak tahu apa-apa terkait permasalahan ini kasihan dia seharusnya jangan dilibatkan dia dalam permasalahan ini, gugatan Darmawan itu menurut saya salah alamat menggugat Erwin. Karena saya tidak pernah melakukan transaksi apapun dengan Erwin, bagaimana bisa transaksi kenal aja tidak, seharusnya jangan libatkan dia. Selanjutnya tanah itu bukan punya Darmawan saja melaikan punya saya 400 meter, punya Joni 400 meter dan Darmawan 400 meter. Tanah itu sudah dibeli dan dibayar sebagian dengan Rudi dan duit itu sudah dibagi tiga dengan saya, Joni dan Darmawan(Mustinawati), masa Darmawan mau mengingkari terima uang itu dan semua ada tanda terimanya juga bukti dokumentasinya” Kata Eka Mastur pada media ini.

Berikutnya Eka juga menjelaskan bahwa tanah itu juga dijual Mustinawati kepada Maliki (Pihak lain) tanpa sepengetahuan Eka dan Joni sebagai salah satu pemilik. Dan juga Maliki sudah melaporkan Mustinawati dan Darmawan ke Pihak yang berwajib karena permasalahan tanah tersebut.

“Hukum Allah itu berlaku kontan Mustinawati yang sudah zolim dan juga serakah kepada kami sekarang sedang dilaporkan oleh Maliki terkait permasalahan tanah itu juga.Mustinawati itu infonya menjual kepihak-pihak lain dan akan bergulir juga, dalam waktu dekat saya dan Joni juga akan melaporkan Mustinawati dan Darmawan secara pidana karena telah menjual tanah itu kepihak lain, sedangkan itu ada hak saya dan Joni juga.” Ujar Eka kembali.

Berikutnya masih dipengadilan negeri Tanjungkarang Joni yang merupakan salah satu tergugat sekaligus keponak Mustinawati mengungkapkan hal yang sama bahwasanya Erwi tidak terlibat dan tidak tahu apa-apa terkait permasalahan ini dan seharusnya jangan dlibatkan lagi karena saya tidak kenal dan tidak pernah ketemu dengan Erwin.

“Tanah itu atas nama saya dan saya juga, punya suratnya makannya tadi sebelum kesini saya siapkan dan saya bawa. Saya beli tanah ini dari tahun 2005, harga dijual 23 juta ditambah 1 juta jadi 24 juta. Mustinawati itu memang tante saya dan dia menjual tanah itu kesaya dengan harga segitu, namanya juga sodara jadi ya saya usahakan mencari uang tersebut. Saya dengan pak Erwin ini sama sekali tidak kenal dan ketemu juga ketika sidang ketiga, dan untuk ini Erwin seharusnya tidak telibat dalam hal ini. Saya juga kasihan sekaligus bingung kok bisa Erwin yang tidak tahu apa-apa ini digugat kan gak ada hubungannya dengan masalah ini.” Jelas Jonisdar lebih lanjut.

Selanjutnya masih dipengadilan yang sama Deswita dan Adiwidya Hunandika dari kantor pengacara Yunizar BE-I Law Firm selaku kuasa hukum dari Erwin mengungkapkan ketertarikkannya pada kasus ini yang sangat unik dan aneh karena, orang yang masih hidup dinyatakan telah meninggal dan juga orang yang tidak saling mengenal dijadikan tergugat.

“Saya sangat tertarik membela kasus Pak Erwin ini karena, masa orang masih hidup dinyatakan meninggal dengan berbagai cara dan trik untuk lakukan rekayasa kasus ini, bahkan semua pihak-pihak penggugat dan tergugat lainnya disitu tidak saling mengenal dengnan pak Erwin, kok bisa di kait-kaitkan. Menurut saya gugatan ini salah alamat dan aneh. Kami dalam waktu dekat akan menggugat secara pidana orang yang memalsukan surat keterangan kematian atas nama pak Erwin.” Jelas Deswita menutup keterangannya. (ynzr)