Reskrim Polsek Ciputat Berhasil Ringkus Pengedar Sabu

SKI| Tangsel – Polsek Ciputat adakan press release di halaman Polsek Ciputat, Press Release di pimpin oleh Kapolsek Ciputat Kompol Endy Mahandika, SH di dampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Ciputat Iptu Erwin Subekti SH, (2/09/19).

Team Reskrim Polsek Ciputat Atau Opsnal Polsek Ciputat dibawah Pimpinan Kanit Reskrim Iptu Erwin Subekti, SH berhasil menangkap 1 tersangka kasus Penyalahgunaan narkotika, dengan tersangka KI usia 31 Tahun, Laki – laki yang beralamat di Pedongkelan Belakang RT 005 RW 013 Kelurahan Kapuk Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, tersangka merupakan pengemudi ojek online, tersangka ditangkap di pinggir jalan Gg H Mean IX Cileduk, Kota Tangerang.

Kapolsek Ciputat Kompol Endy Mahandika,SH mengungkapkan dalam Press Releasenya pagi ini, dalam kasus ini tersangka merupakan pengedar narkoba dan kurir atau perantara jual beli narkotika jenis sabu dari BWK yang juga DPO (Daftar Pencarian Orang) yang sampai saat ini masih di buru keberadaannya, dari tersangka KI ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening didalamnya berisikan kristal/sabu seberat 297 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan 8 (delapan) plastik klip bening kosong, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) unit sepeda motor Vespa Matic Merah, 1 (satu unit Handphone Android dengan lokasi penangkapan pinggir jalan Gg H Mean Cileduk, Kota Tangerang, jelas Kapolsek Ciputat.

Sementara itu Kapolsek Ciputat Kompol Endy Mahandika, SH menerangkan kronologis kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika ini kepada awak media, barang bukti ditemukan di dalam box motor yang dikendarai tersangka KI, barang bukti tersebut diambil oleh tersangka dari BWK (DPO) Hari Kamis (22/08/19) diparkiran mobil disebuah mall didaerah Krmbangan, Jakarta Barat, Awal mula kejadian dari saksi pelapor bersama dengan rekan teamnya, saat berada dikantor kemudian mendapat telepon dari warga yang mencurigai seorang laki – laki yang diduga membawa narkotika, kemudian saksi pelapor dan team melakukan penangkapan terhadap tersangka KI, lalu saksi pelapor dan team ditanya dan diintrogasi dan digeledah, yang ditemukanlah barang bukti di dalam bix motor tersangka KI, kemudian tersangka KI dibawa ke Polsek Ciputat guna untuk penyidikan lebih lanjut, Papar Kapolsek Ciputat Kompol Endy Mahandika, SH.

Kanit Reskrim Polsek Ciputat Iptu Erwin Subekti, SH juga menambahkan untuk kasus ini masuk dalam kasus tindak pidana Penyalahgunaan narkotika ini tersangka dikenakan Pasal 114 (2) Sub 112 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika, dan dikenakan hukuman Pidana 20 Tahun Penjara, jelas Kanit Reskrim Polsek Ciputat.

Ditambahkan pula oleh Kanit Reskrim Polsek Ciputat, untuk tidak segan – segan melapor ke aparat, apabila menemukan tindak kriminal, karena identitas pelapor akan dirahasiakan dan ada jaminan keselamatan untuk di pelapor, Ungkap Iptu Erwin Subekti, SH. (Red SKI) 

Komentar