SKI, Bandung – Dalam bincangnya lewat seluler Rohadi mantan panitera hakim jakarta utara, yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin Bandung, terkait dugaan penyuapan pedangdut Saiful Jamil, leeat pengacaranya, Rohadi yang tertangkap Operasi Tangkap Tangan (OTT).
“Pada tanggal 11 desember 2018 diri nya telah membuat surat dan melayangkan nya surat tersebut untuk Polres Kabupaten Indramayu – Jawa Barat, senantiasa berharap kepastian hukum yang menimpah diri nya yang menginvestasikan uang sebesar 350jt untuk kerja sama gakian pasir dan batu blondos, yang lokasinya di songgom sumedang – Jawa Barat, invest tersebut yang dikelolah oleh Hatta dan Jenuri yang tak kunjung kejelasannya uang tidak di kembalikan sedangkan galianya tidak jelas, Rohadi leaat pengacaranya sdr heri sudah melaporkan kepolres indramayu namun sampai saat ini Hatta dan Jenuri masih bebas berkeliaran, dan kasusnya mandeg .” Ungkapnya Rohadi 19/12/18.
Dengan membuat dan mengirimkan surat kepada polres, Rohadi berharap kasusnya ditindak lanjuti dengan serius.
Penulis : Yana BS
Komentar