SKI | Jakarta – Untuk memastikan kesiapan para personil yang terlibat dalam pengamanan di Pos Penyekatan Covid – 19 di posko Penyekatan budi luhur petukangan utara, Jakarta Selatan, Kepala Kepolisian Sektor Pesanggrahan Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Endy Mahandika, SH rutin turun langsung melakukan pengecekan dan penyekatan dilokasi.
Kapolsek Pesanggrahan, Kompol Endy Mahandika, SH mengatakan, Posko Penyekatan PPKM Darurat Covid – 19 di budi luhur ini hanya pekerja sektor esensial dan kritikal yang di perbolehkan melintas.
Selain kendaraan pekerja sektor esensial dan kritikal tidak boleh melintas, apalagi masyarakat yang hanya bepergian dengan tujuan yang tidak jelas akan sama sekali tidak boleh melintas, ujarnya kepada awak media saat terjun langsung melaksanakan penyekatan, jumat (09/7/21).
Dalam kesempatan yang sama, Kompol Endy juga menyampaikan, terkait dengan sanksi sebenarnya kita dari Polri dengan Pemerintah sudah menyiapkan sanksi, namun untuk saat ini masyarakat hanya kami berikan penjelasan dan himbauan akan peraturan PPKM Darurat yang sudah diberlakukan dari tanggal 03 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021.
Jika tidak mengindahkan akan himbauan yang kami berikan, baru kita berikan sanksi tegas kepada siapapun.
Lebih lanjut, Kapolsek menghimbau kepada seluruh masyarakat termasuk pengguna jalan, untuk mematuhi peraturan yang sudah ada, karena Covid – 19 masih ada. Semua ini ditegakkan demi untuk keselamatan masyarakat yang paling utama.
Mari bersama – sama kita berupaya semaksimal mungkin untuk mencegah penularan Covid – 19 dengan selalu disiplin mematuhi protokol kesehatan dengan langkah 5M, harapnya.
Dalam melakukan penjagaan dan penyekatan di posko PPKM Darurat, Jajaran Polsek Pesanggrahan juga membagikan masker secara gratis kepada pengguna jalan agar untuk membiasakan diri menggunakan masker dua rangkap, terlebih kita ketahui, anjuran pemerintah untuk menggunakan masker agar tetap terlindung dari penyebaran covid-19. (why).