SKI | Mataram – Tim Sat Reskrim Polresta Mataram mengamankan pelaku perkara tindak pidana pengancaman dan pemerasan berinisial MA alias P (22) pada hari Rabu (9/6) berdasarkan laporan korban berinisial AD (34) asal Karang Tapen, Kota Mataram.
Kejadian berawal saat MA bekerja di rental computer milik korban, MA mengambil file pribadi milik korban yakni file foto dan video korban yang sedang melakukan hubungan suami istri berdurasi sekitar 5 menit.
“Pada saat MA sudah tidak berkerja di rental tersebut, MA mengancam korban dengan mengirimkan file asusila tersebut melalui media Whatsapp,” ungkap Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi, S.I.K., yang didampingi oleh Kasat Reskrim, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, S.T., S.I.K dan Kasubbag Humas Polresta Mataram, Iptu Erny Anggraeni, S.H kepada media, Kamis (10/6).
Pada wartawan MA mengaku perbuatannya dilakukan akibat sakit hati tidak bisa bekerja lagi karena dipecat oleh korban.
“Saya sakit hati dan nekat melakukan itu, saya dipecat dan tidak bisa bekerja lagi” aku MA.
Setelah mengancam, MA melakukan pemerasan dengan meminta dibelikan laptop seharga Rp 21 juta kepada korban, jika tidak diberikan maka MA akan menyebarkan video tersebut. Awalnya korban sudah mentransfer uang sebesar Rp 1 juta dan mengajak MA bertemu untuk meminta agar MA menghapus video asusila tersebut, namun MA meminta lagi uang sebesar Rp 500 ribu untuk biaya perjalanan dari Dompu ke Mataram. Sesampai di Mataram, MA menemui korban dan meminta lagi uang sebesar Rp 1 juta. Korbanpun meminta MA untuk memberikan HP dan menghapus video tersebut. Saat itulah petugas melakukan penangkapan.
Petugas menyita barang bukti berupa 1 unit HP merk Vivo V15 milik tersangka, uang tunai sebesar Rp 1 juta, 1 buah ATM Bank BRI, 1 lembar bukti struk transfer uang tunai Rp 1 juta dan 1 unit HP Merk Samsung S10 warna putih milik korban.
Atas perbuatannya, MA dijerat Pasal 368 KUHP, dengan ancaman kurungan selama-lamanya 9 tahun penjara. (Sofi)