oleh

Sanggahan Atas Berita Hoax Mengenai Dua Kades Di Kab.Semarang “Mafia Tanah” Yang Dilaporkan Ke Kejagung

SKI | Semarang — Menyikapi pemberitaan dari salah satu media Online dan juga tidak memiliki perusahaan pers, dengan ini kami DR. Edi S.H., M.H., dan DR. (C) Agus Triyanto. S.H., M.H., serta Tarto Widodo S.E., S.H., M.H. sebagai tim kuasa hukum dari dua kepala desa di Kabupaten Semarang yang dilaporkan pada Kejaksaan Agung, yaitu Kepala desa Patemon, Kecamatan Tengaran ( Puji Rahayu) dan kepala Desa Watuagung, Heryu Cahyono merasa perlu memberikan hak jawab atau sanggahan atas berita yang merugikan klien kami tersebut.

Oleh sebab itu, Saya sebagai tim dari Kuasa hukumnya Bu Lurah dan kepala desa Watuagung yang telah membaca isi berita tersebut, “bahwa sebenarnya berita tersebut belum memenuhi syarat formil, karena berita itu menurut pandangan saya baru sepihak, yang terindikasi menyimpang dari ketentuan UU serta si pembuat berita tidak melakukan klarifikasi kepada yang diberitakan, tentu saja hal itu tidak dibenarkan dalam sebuah pemberitaan, Alias bohong, juga termasuk perbuatan tidak menyenangkan dan menyampaikan kepada publik sehingga beliau sebagai kepala desa adalah merasa keberatan,” paparnya.

Selain itu, masih kata Tim Kuasa Hukum, “masyarakat desa Patemon dan desa Watuagung juga merasa risih dan keberatan dengan pemberitaan tersebut, apalagi dengan mengatasnamakan PT mantras, sedangkan komisaris utama yang bernama Teguh Sutaryo pada tanggal 8 Januari 1994 telah mengadakan pertemuan dengan seluruh anak perusahaan dan para pemegang saham atau penanam saham dan disepakati bahwa segala sesuatu urusan masalah yang ada di Perusahaan Mantras sudah diputus.” Tambahnya.

“Berikutnya yang bertanggung jawab adalah Direktur Utama yang telah meninggal dunia yaitu Almarhum Adi Kumara, jadi pada tahun 94 mengadakan rapat oleh komisaris bahwa diserahkan sepenuhnya kepada Alm Adi Kumara sebagai Dirut, Kemudian Alm pun rencana ingin menyelesaikan dengan cara membayar segala sesuatu yang terkait dengan masalah supliyer, kemudian tahun 95 Adi Kumara menugaskan Kepala Divisi umum namanya Eko Sudadi untuk mengurus penjualan dan pembayaran atas aset yang masih ada, untuk menutup pinjaman-pinjaman kepada PT NAA dan untuk kemudian ada sesuatu yang masih tercatat di desa adalah itu adalah tanah yang berdasarkan C desa nomornya 86 milik Eko Sudadi yang luasannya kurang lebih 2 Ha,” Terang Tim Kuasa Hukum pada Media SKI.

“Perlu diketahui juga seluruh pengurus PT yang ada di Patemon KM 75 Boyolali Solotigo, PT itu sudah tidak ada, sudah tidak ada sama sekali, karena orangnya semua sudah pada meninggal dunia dan PT NAA pun sudah tidak ada lagi, maka apabila ada orang lain ada seseorang yang mengaku dari PT itu adalah tidak benar, itu merupakan cerita bohong,” Jelas Kuasa Hukum.

“Maka perlu ditegaskan, kepada siapapun masyarakat Desa Watuagung dan Desa Patemon, karena kedua pimpinan Desa itu menjadi korban pemberitaan yang tidak sesuai atau hoax, serta tidak sesuai ketentuan undang-undang maka dengan ini saya menyampaikan selaku tim kuasa hukum dari kedua kepala desa tersebut agar yang disampaikan oleh media Jateng81.wordpress.com itu untuk mengklarifikasi pemberitaan secara baik dan terbuka untuk saling membongkar itu bahwa semuanya pemberitaan harus cerdas jelas sebagai bahan pendidikan dan pelajaran segenap masyarakat!” Pungkas Tim kuasa hukum mengakhiri wawancara dengan berbagai awak media. (Tim/red).