oleh

Sanksi PERJUDIAN ONLINE Menurut UU ITE dan Perspektif Hukum Pidana Islam

SKI Makasar | Judi adalah sebuah permainan kuno yang telah mengakar di setiap masyarakat di seluruh dunia termasuk indonesia.
Berjudi ialah Mempertaruhkan sejumlah uang atau harta dalam permainan tebakan berdasarkan kebetulan, dengan tujuan mendapatkan sejumlah uang atau harta yang lebih besar dari pada jumlah uang atau harta semula.
“Setiap permainan yang pesertanya dihadapkan kepada dua pilihan, yaitu untung atau rugi, maka itulah judi.” (Nailul Authar: 8/175)
Meski dikenal melanggar hukum, permainan judi ini masih saja digemari oleh orang-orang. Banyak dari mereka beranggapan bahwa permainan judi yang mereka lakukan adalah sebuah tradisi. Ada juga yang menganggap permainan judi ini sebagai sarana agar dapat uang dengan cepat dan simpel, terutama di kondisi adanya musibah pandemi sperti saat sekarang ini.
Di antara permainan judi yang banyak disukai masyarakat indonesia:
1. TOGEL (totoan gelap)
2. Sabung Ayam dan Hewan Lainnya
3. Judi Dadu
4. Judi permainan kartu joker
5. Judi online seperti Bola, dll.
dan sangat perlu kita ketahui bersama, bagaimana konsep negara kita dan syariat islam dalam menyikapi dan menghukumi permainan judi tersebut.

PERJUDIAN ONLINE Menurut KUHP/UU ITE dan Perspektif Hukum Pidana Islam:
Perjudian Menurut KUHP
Pasal 303 ayat (1) KUHP menjelaskan sebagai berikut:
Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin;
dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;
dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara;
menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian.
Pasal 303 bis ayat (1) KUHP, berbunyi:
Diancam dengan hukuman penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah:
barangsiapa menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan dengan melanggar peraturan pasal 303;
barangsiapa ikut serta permainan judi yang diadakan di jalan umum atau di pinggirnya maupun di tempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum, kecuali jika untuk mengadakan itu, ada izin dari penguasa yang berwenang .
Ketentuan Pasal 1 UU 7/1974 menyatakan semua tindak pidana perjudian sebagai kejahatan. Karena itu, Pasal 542 KUHP yang semula judi di jalanan umum dinyatakan sebagai pelanggaran telah berubah menjadi kejahatan dan diubah menjadi Pasal 303 bis KUHP.
Menurut R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 222), orang yang mengadakan main judi dihukum menurut Pasal 303 KUHP, sementara orang-orang yang ikut pada permainan itu dikenakan hukuman menurut Pasal 303 bis KUHP.
Sedangkan Judi Menurut UU ITE;
Dalam perjudian yang dilakukan secara online di internet diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE yang berbunyi:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Ancaman terhadap pelanggaran ini diatur dalam Pasal 45 ayat (2) UU 19/2016, yakni:
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
– PERJUDIAN ONLINE Menurut Perspektif Hukum Pidana Islam:
Dasar Hukum Perjudian, Setiap permainan yang pesertanya dihadapkan kepada dua pilihan, yaitu untung atau rugi, maka itulah judi. (Nailul Authar: 8/175)
Imam Syafi’i berkata, “Maysir itu di dalamnya ada taruhan yang dipasang dan nanti (bagi yang beruntung) akan ada hasil yang diambil.” Tafsir Al Kabir karya Ar Rozi.
Di dalam agama Islam, maisir/judi merupakan perbuatan yang dilarang oleh Allah SWT dan apabila dikerjakan akan mendaatkan dosa besar dan hukuman yang diakibatkan sangatlah besar Berdasarkan Firman Allah Dalam QS. Al- Baqarah Ayat 219:
يَسأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَآ إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ كَذَالِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ
Artinya : Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah : “ pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”. Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: “yang lebih dari keperluan”. Demikianlah allah menerangkan ayat-ayat Nya kepadamu supaya kamu berfikir.
Ayat ini secara tegas menunjukkan keharaman judi,
Ibnu Hazm menerangkan, “Para ulama sepakat bahwa judi yang Allah haramkan adalah permainan di mana yang menang akan mengambil taruhan dari yang kalah. Seperti dua orang yang saling bergulat dan dua orang yang berlomba dengan kendaraannya, yaitu yang menang akan mendapatkan hadiah dari yang kalah. Ini pula yang terjadi dalam memasang taruhan. Inilah judi yang Allah haramkan.” Disebutkan dalam Al Farusiyah karya Ibnul Qayyim.
Agama Islam melarang semua bentuk kejahatan, artinya semua perbuatan yang menimbulkan mudharat bagi diri sendiri, orang lain maupun lingkungan dilarangnya para pelaku tindak kejahatan tersebut harus mendapatkan sanksi atau hukuman sesuai dengan asas keadialan yang berlaku. Hukuman dalam Islam mempunyai tujuan untuk menciptakan ketenteraman individu dan masyarakat serta mencegah perbuatan-perbuatan yang bisa menimbulkan kerugian terhadap anggota masyarakat baik yang berkenaan dengan jiwa, harta dan kehormatan seseorang, selain itu hukuman ditetapkan untuk memperbaiki individu, menjaga masyarakat dan tertib sosial.
Sanksi hukuman bagi pelaku tindak pidana maisir/perjudian sama dengan pelaku tindak pidana khamar, yaitu: Hukuman cambuk. Semua Ulama’ dari keempat mazhab sepakat bahwa seorang pemabuk atau pelaku perjudian harus dihukum cambuk. Para Ulama Maliki, Hanafi, Hanbali berkata bahwa hukuman had bagi peminum khamar adalah 80 kali cambukan, tetapi Imam Syafi’i berkata hukumannya hanya sebanyak 40 kali cambukan saja. Umar bin Khattab juga pernah memberikan hukuman 80 kali cambukan. 3. Sanksi pidana atau pemidanaan merupakan salah satu sarana untuk menanggulangi masalah- masalah sosial dalam mencapai tujuan, yaitu kesejahteraan masyarakat. Syari’at Islam menjatuhkan sanksi terhadap tindak pidana (jarimah) yang tidak dijelaskan dalam Al-Qur’an maupun Hadits dengan ta’zir. Ketentuan ta’zir merupakan suatu kewenangan Ulil al-Amri (pemerintah), dalam hal ini hakimlah yang menentukan sanksi terhadap pelaku tindak pidana.
Di antara Hikmah larangan judi ;
Allah Ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al Maidah: 90)
Lihatlah permusuhan sesama muslim bisa muncul akibat judi. Judi pun benar-benar telah memalingkan dari dzikrullah.

Allah Ta’ala juga berfirman,
“Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS. Al Maidah: 91)
Bahkan judi itu lebih berbahaya dari riba. Sebagaimana Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,
إنّ مفسدة الميسر أعظم من مفسدة الرّبا لأنّه يشتمل على مفسدتين : مفسدة أكل المال بالحرام , ومفسدة اللّهو الحرام , إذ يصد عن ذكر اللّه وعن الصّلاة ويوقع في العداوة والبغضاء , ولهذا حرّم الميسر قبل تحريم الرّبا .
“Kerusakan maysir (di antara bentuk maysir adalah judi) lebih berbahaya dari riba. Karena maysir memiliki dua kerusakan: (1) memakan harta haram, (2) terjerumus dalam permainan yang terlarang. Maysir benar-benar telah memalingkan seseorang dari dzikrullah, dari shalat, juga mudah timbul permusuhan dan saling benci. Oleh karena itu, maysir diharamkan sebelum riba.” (Dinukil dari Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 39: 406)
PENUTUP
Perjudian merupakan suatu penyakit akut yang ada di dalam masyarakat saa ini, perlu upaya yang sungguh-sungguh dan sistematis dalam menanggulanginya, tidak hanya dari pemerintah dan aparat penegak hukum saja, tetapi juga dari kesadaran hukum dan partisipasi masyarakat untuk bersama-sama menanggulangi dan memberantas semua bentuk perjudian yang ada di seluruh lapisan masyarakat.
Maka mari Kita bersama-sama, bahu-membahu. Dimulai daripada orangtua, para guru, para ustadz dan da’I, aparat pemerinta untuk menegakkan amar ma’ruf dan nahi mungkar dengan memberikan peringatan, pengarahan dan pengetahuan mengenai fenomena judi yang buruk dan merusak ini. Masyarakat harus disadarkan bahwa fenomena ini akan meruntuhkan moral generasi masa depan bangsa dan agama.

Wallohu ta’ala A’lam ( Muhammad Dahlan Nasruddin Lc.)