SKI | INDRAMAYU – Personil Polsek Karangampel jajaran Polres Indramayu Polda Jabar melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan memberikan himbauan Protokol Kesehatan.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Jln Raya Desa Tanjung Sari, Jln Raya Dampuawang Desa Karangampel, Jln Raya Barat Karangampel Kidul, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu, Senin (10/1/2022) Pagi.
Kapolres Indramayu AKBP M. Lukman Syarif melalui Kapolsek Karangampel Kompol Sudihardjo mengatakan bahwa setiap harinya personil Polsek Karangampel Polres Indramayu melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) guna untuk memberikan himbauan Prokes pencegahan Covid-19 kepada warga masyarakat.
“Himbauan disampaikan dengan tujuan untuk mendisiplinkan warga masyarakat agar tetap selalu mematuhi aturan tentang prokes guna untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran covid -19,” terang Kapolsek di dampingi Kasi Humas Polres Indramayu Iptu Didi Wahyudi.
Kapolsek menyebut, sasaran kegiatan kali ini adalah tempat berkerumunnya warga, pertokoan mini market, pedagang kaki lima, serta lingkungan sekolah.
Lebih lanjut, dirinya menyampaikan bahwasanya pendisiplinan Prokes secara lebih ketat yang dilaksanakan Polsek Karangampel dalam rangka PPKM Level 2 guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Wilayah Kecamatan Karangampel.
“Yuk….., untuk pandemi Covid-19 masih belum berakhir mari bersama sama kita untuk selalu memperketat prokes dengan cara menerapkan pola 5M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Mengurangi Mobilitas, Menjauhi Kerumunan,” ajak Kapolsek Karangampel Kompol Sudihardjo. (Yana BS)