Sat Narkoba Polres Lebak Ungkap Pengedaran Narkoba

SKI, LEBAK – Satuan Narkoba Polres Lebak Polda Banten melakukan press conference pengungkapan kasus peredaran Narkotika dan obat-obatan terlarang di Mapolres Lebak. Jum’at ( 01/3/19).

Kapolres Lebak AKBP Dani Arianto, S.I.K, M.H melalui Kaur Bin Ops Sat Narkoba Polres Lebak IPDA Agus Supriadi mengatakan untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Lebak, bukan hanya tugas institut kepolisian saja kan tetapi tugas semua elemen.

“Sampai saat ini Sat Narkoba Polres Lebak Polda Banten sudah menangani empat kasus kasus perkara Peredaran Narkotika dan obat-obatan terlarang, dari 4(empat) kasus tersebut kami telah mengamankan empat tersangka beserta barang buktinya,” katanya.

KBO Sat Narkoba Polres Lebak menjelaskan dari ke empat kasus yang sudah di tangani oleh pihak kami antar lain kasusnya.

“Yang pertama kasus Tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika jenis Shabu, kami berhasil mengamankan barang bukti empat bungkus plastik yang berisikan shabu seberat 4, 81 gram dan menangkap satu tersangka inisial IW pada hari rabu tanggal 06 februari 2019 jam 15.00 Wib di dalam rumah, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak kemudian tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) atau pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” jelasnya.

Lanjut Agus Supriadi mengungkapkan kasus yang kedua tindak pidana memiliki, menyimpan Narkotika berupa Tembakau gorilla yang dikirim melalui paket menggunakan jasa Ekspedisi dan kasus yang ketiga dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar.

“Sat Narkoba mengamankan Satu orang tersangka berikut barang buktinya yaitu obat Merk Tramadol sebanyak 300 butir, Obat kuning bertuliskan MF sebanyak 465 butir,Obat warna putih polos sebanyak 1694 butir, Obat putih polos sebanyak 57 butir,” ungkapnya.

“Ke- empat kasus peredaran narkotika dengan tersangka Ws, sudah penyidikan tahap dua dan sudah dilimpahkan ke kejaksaan,” tambahnya.(Red SKI)

Komentar