SKI| Bogor – Sat Reskrim Polres Bogor berhasil Ungkap Kasus Suntik Gas Oplosan Elpiji Bersubsidi Dari Tabung 3 KG ke Tabung Gas 12 KG pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2019 di Kp. Pasir Jeruk RT 01/03 Desa Sukasari Kec. Rumpin Kab. Bogor, Selasa (15-10-2019)
Pelaku usaha melakukan kegiatan usaha pengoplosan gas LPG dari tabung ukuran 3 KG bersubsidi yang dibeli dari warung-warung sekitar wilayah Kec. Rumpin, dari tabung ukuran 3 KG tersebut sebanyak 4 tabung dipindahkan isi gasnya kedalam tabung ukuran 12 KG menggunakan alat berupa regulator suntikan yang dimodifikasi. Kemudian tabung gas ukuran 12 KG tersebut dijual ke rumah-rumah makan dan restoran di wilayah Tanggerang dan Jakarta dengan harga non subsidi.
Pelaku dalam kasus tersebut berjumlah 1 (satu) orang berinisial KM yang merupakan pemilik usaha pengoplosan gas bersubsidi.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 3 unit mobil Grandmax bak terbuka, 434 buah tabung gas elpiji 3 KG (isi), 10 buah tabung gas elpiji 3 KG (kosong), 2 buah tabung gas elpiji 12 KG (kosong), 20 buah tabung gas 50 KG (isi), 1 buah timbangan elektronik dan 24 buah selang suntikan.
Atas kejadian tersebut pelaku dikenakan Pasal 62 (1) jo pasal 8 (1) b & c UU no 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau pasal 53 b,c,&d UU no 22 tahun 2001 tentang Migas dan atau pasal 32 (2) jo pasal 30 UU no 02 tahun 1981 tentang Meterology Legal. Ancaman hukuman lebih dari 5 tahun dan denda lebih dari Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah). (UT)
Komentar