oleh

Satnarkoba Polres Jakpus Sita Kokain 1Kg Asal Ethiopia

SKI, Jakarta – Satnarkoba Polres Jakarta Pusat, berhasil mengamankan tiga orang pelaku terkait kepemilikan narkotika jenis kokain, Ketiga tersangka tersebut, diamankan petugas pada Sabtu (25/06/19) lalu.

Kasat Narkoba AKBP Afandi Eka Putra SH SIK M.PICT menuturkan, Sat Narkoba Polres Jakpus awalnya melakukan penyamaran guna bertransaksi jual beli dengan tersangka (P), tegas Kasat Dimapolres Jakpus kepada awak media, Jumat (2/8/19).

Tersangka (S) mengaku mendapatkan arahan oleh WNA berinisial (E) untuk menjual narkotika jenis kokain seberat 900 gram tersebut di Asia Tenggara.

Dia menyimpan barang tersebut di dalam lapisan aluminium foil dan berhasil lolos dari penjagaan bandara dibeberapa negara. Dari perjalanan tersebut dia dapat upah uang sebesar 1.000 dollar Amerika.

Dari Ethiopia barang bukti tersebut diperintahkan untuk diperdagangkan di wilayah Asia Tenggara, Pertama yang didatangi adalah Thailand, lalu mampir ke Dubai, Singapura dan terakhir sampai di Jakarta, Ucap Afandi.

Polisi kemudian melakuakn pengembangan berdasarkan informasi dari tersangka (P) Lalu, polisi berhasil mengamankan tersangka (S) dan tersangka (M) didalam warkop Kampung Rawa Malang, Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.

Berdasarkan keterangan pelaku, WNA berinisial (E) juga memiliki jaringan di Surabaya, Namun secara kebetulan ternyata warga Surabaya tersebut telah ditangkap di Myanmar.

Pada saat yang bersamaan, hasil pengembangan petugas juga menangkap (S) dan menyita barang bukti handphone. Kemudian, tersangka (M) didalam warkop dan didapati narkotika jenis kokain seberta 908,3 gram, tandasnya.

Barang bukti yang disita oleh polisi berupa narkotika jenis kokain dengan berat kurang lebih 1 kilogram dan tiga alat komunikasi.

Para tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup hingga hukuman pidana mati. (Red SKI).

Komentar