Satpol PP Jakpus “Bongkar Cantik” 6 Unit Bangunan Melanggar IMB

SKI, Jakarta – Sangat disayangkan apabila APBD DKI Jakarta masih saja dipergunakan tidak penuh tanggung jawab. Seperti hal nya untuk bongkar paksa bangunan melanggar izin. Bukannya membongkar tuntas bangunan, malah dipergunakan untuk bongkar cantik.

Satpol PP Jakpus pun telah melakukan bongkar cantik terhadap sekitar 6 unit bangunan 3 lt melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB) 2 lt, Selasa (30/4).

Proyek dengan IMB No. 25 tahun 2018 yang dibongkar cantik berada pada satu kesatuan lahan di Jl. Bungur Besar VII Gg. Melintang No. 2, RT. 007/003, Kel. Bungur, Kec. Senen, Jakpus.

Melakukan bongkar cantik karena Satpol PP Jakpus hanya membuat beberapa lobang berdiameter tidak lebih dari 1 meter pada lantai 3 salah satu unit bangunan yang berada di bagian depan lahan.

Lantai 3 dari seluruh unit bangunan yang seharusnya dibongkar habis karena tidak memilik izin, juga bagian bangunan yang berdiri di jarak bebas tidak tersentuh tindakan bongkar paksa.

Ketika dikonfirmasi Satpol PP membantah melakukan bongkar cantik. Dikatakan, pihaknya hanya membongkar bagian bangunan yang sebelumnya dibuat tanda oleh Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata). “Kan, dibongkar sesuai tanda yang dibuat Citata,” tegas Bernard.

Seperti diketahui, sebelum melakukakan bongkar paksa, Satpol PP menerima rekomendasi teknis (rekomtek) bongkar paksa dari Sektor Citata Kec. Senen, Jakpus.

Sementara, terkait rekomtek bongkar cantik, Ka. Sektor Dinas Citata Kec. Senen, Jakpus, Benny tidak menjawab. Belum diketahui apakah bangunan akan direkomtek ulang dan kapan dibongkar ulang sampai tuntas.

Saat ini, bangunan tetap terlihat cantik. Tidak terlihat tanda yang menunjukkan habis diibongkar paksa.

Penulis : Sahala t p

Komentar