SKI | Tangsel – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan ungkap operasi tangkap Tangan Miras, Press Rillis berlangsung di Halaman Kantor Satpol PP Tangsel, Rabu (03/03/22).
Wakil Walikota Tangerang Selatan H. Pilar Saga Ichsan di dampingi Kasatpol PP Tangsel Hj.Mursinah serta Sekdis Satpol PP Tangsel Aplah, Camat Setu H. Oki Rudianto, Sekcam Kecamatan Setu Topan, Kasi Gakumda/Gagak Hitam Muksin, Kasi Tibum Taupik Wahidin, serta jajaran Satpol PP Tangsel.
Wakil Walikota Tangsel memaparkan, Pelaksanaan Operasi Tangkap Tangan terkait Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 212 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Pada tanggal 1 maret 2022 Toko Jamu Sido Muncul diduga menjual Minuman Beralkohol yang beralamat di RT 001 RW 003 Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan dengan beserta pemilik toko Inisial AF.
Kejadian Tertangkap tangan saat petugas Tim Tibum Satpol PP Tangsel sedang melakukan pengecekan permohonan masyarakat terkait pengurukan tanah di lokasi tersebut, petugas Satpol PP mendapati dugaan gudang miras dan adanya 2 (dua) unit mobil yang datang akan menurunkan botol miras dilokasi tersebut dan petugas Satpol PP langsung koordinasi dengan tim Gakumda (Tim Gagak Hitam) untuk langsung ke TKP dan melakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut dari Jenis Minuman Beralkhohol yang disita dari Toko Jamu Sido Muncul, ucap Pilar Saga.
Untuk barang bukti yang berhasil disita oleh Tim Gakumda Satpol PP Tangsel adalah sebagai berikut, Anggur Merah 14,7X Isi 620 mi/12 botol sebanyak 200 karton. Anggur Merah 19,7 & isi 620 mi/12 botol sebanyak 100 karton, tandasnya.
Anggur Ginseng Besar 17,5 K 620 mi/12 botol sebanyak 200 karton. White Port 14,7 8 620 mi/12 botol sebanyak 10 karton. Anggur kolesom besar 17,54 620 mi/12 botol sebanyak 20 karton dan Arak obat besar 19,7 620 mI/12 botol sebanyak 5 karton .
Jumlah keseluruhan 535 karton atau 6420 (enam ribu empat ratus dua puluh) Botol, ungkap Pilar Saga Ichsan.
Tersangka AF dalam sebulan bisa menjual 25.680 (dua puluh lima ribu enam ratus delapan puluh) botol minuman beralkhohol. Wilayah pemasaran yang menjadi pelanggan Toko tersebut di sekitar wilayah Kecamatan Setu, Kecamatan Serpong dan Kecamatan Pamulang, tegasnya.
Diketahui, Puluhan minuman beralkohol ditoko jamu Sido Muncul wilayah RT 001/03 kelurahan Babakan Kecamatan Setu, Tangsel tertangkap tangan oleh Tim Tibum Satpol PP Tangsel pada Selasa malam (01/03/22).
Tersangka pelaku AF telah melakukan Penjualan Miras ini secara terselubung dan beroperasi selama 10 tahun, ungkapnya. (why)