SKI | Indramayu – Sat Res Narkoba Polres Indramayu yang melaksanakan oprasi minuman keras (miras) di Wilayah hukum (Wilkum) Kabupaten Indramayu – Jawa Barat, kegiatanya lakukan sekitar pukul 13.00 Wib. Minggu (15/12/24).
Kasat Narkoba AKP Tatang Sunarya, SE., M.H., beserta jajaranya yang memimpin kegiatan oprasi tersebut dibeberapa Wilkum Indramayu telah menyita miras yang berinisial Wi Warga Desa Cikedung Rt. 004 Rw. 002 Kecamatan Cikedung barang bukti yang disita yakni 41 (empat puluh satu) plastik minuman keras jenis arak ukuran 500ml, 3 (tiga) botol minuman keras jenis arak ukuran 600ml, inisial RF Warga Desa Tugu Blok C Rt. 010 Rw. 005 Kecamatan Lelea barang bukti 9 (sembilan) botol minuman keras jenis arak obat, 7 (tujuh) botol minuman keras jenis anggur kolesom besar, 5 (lima) botol minuman keras jenis anggur merah, 13 (tiga belas) botol minuman keras jenis bir anker leci, 7 (tujuh) botol minuman keras jenis arak obat kecil, 3 (tiga) botol minuman keras jenis asoka, 3 (tiga) botol minuman keras jenis drum, 1 (satu) botol minuman keras jenis anggur putih, 1 (satu) botol minuman keras jenis iceland, 2 (dua) botol minuman keras jenis bir hitam guinnes dan 2 (dua) botol minuman keras jenis bir anker.
Kemudian inisial DY Warga Desa Tugu Blok D Rt. 013 Rw. 007 Kecamatan Lelea barang bukti yang disita 3 (tiga) drigen minuman keras jenis tuak ukuran 25 Liter, 6 (enam) botol minuman keras jenis tuak ukuran 600ml, dan yang berinisial Wa Warga Desa Cikedung Rt. 004 Rw. 002 Kecamatan Cikedung ketika terjadi dirazia tidak ditemukanya barang bukti.
“Dari razia atau oprasi ini jumlah total keseluruhan 79 (tujuh puluh sembilan) liter minuman keras jenis tuak, 23 (dua puluh tiga) liter minuman keras jenis arak, 53 (lima puluh tiga) botol minuman keras berbagai merk, kini kita amankan,” terang Kasat Tatang.
Kendati terjadinya oprasi miras ini, sebagai bentuk wujud untuk menciptakan kondisi aman dan damai. Tukas. (Yana. BS)