SKI | Jakarta – Polres Metro Jakarta Pusat melakukan konferensi pers terkait pengungkapan sabu sebanyak 7,262,4 gram pada Senin (25/10/21).
Setyo menuturkan dalam konferensi pers, senin (25/10/21), polisi melakukan penelusuran terhadap tersangka yang telah diamankan sebelumnya dari kasus ekstasi dan ganja, yang kemudian didapatkan pelaku berinisial MR (25), MPR (26), dan YYZ (24).
“Dari ketiga tersangka, polisi mengamankan 1 kg, lalu berlanjut sehingga diamankan sebanyak 7 kg lebih. Pelaku ditangkap di wilayah Pancoran Mas Depok, Jakarta Selatan dan Tangerang Selatan.” Ucap Setyo.
MR ditangkap lebih dulu di wilayah Pancoran Mas, Depok pada Rabu (15/10/21) dengan barang bukti sabu seberat 1.582,9 gram.
Hasil dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap MR, maka ditangkap pelaku kedua berinisial MPR pada Kamis (16/10/21) di daerah Cilandak, Jakarta Selatan dengan barang bukti sabu seberat 947 gram dan pelaku ketiga berinisial YYZ pada Jumat (17/10/21) di daerah Tangerang Selatan dengan barang bukti 4.732,5 gram.
Bukti yang telah diamankan oleh kepolisian berupa sabu seberat 7.262,4 gram, 4 unit hp nokia 106 warna hitam, 1 unit hp oppo A5 2020 warna putih, 1 unit hp realme C11 warna grey, 1 unit hp iphone xs warna gold, 1 unit timbangan elektrik warna hitam, dan 1 unit hp samsung warna biru
Ketiga pelaku dikenakan pasal 114 dan 112 dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun. (red).