SKI | Lotim – Selama kepemimpinan Bupati Lombok Timur,HM.Sukiman Azmy dan Wakil Bupati Lotim,H.Rumaksi SJ sebanyak 30 Orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kurun waktu 2018-2023 ini.
Pemecatan tersebut dengan berbagai pelanggaran mulai dari kasus korupsi dan indisipliner atau tidak pernah masuk kerja.Akan tapi yang paling banyak jumlahnya dari kasus korupsi sebanyak 19 orang,sedangkan sisanya dari tidak pernah masuk kerja.
Demikian ditegaskan Kepala Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSM) Lotim, H.Mugni melalui Kepala Bidang Disiplin, Ahmad Sazali di kantor Bupati Lotim,Rabu (26|7).
” 30 ASN di Lotim sudah dipecat karena kasus korupsi dan indisipliner,” tegasnya.
Ia menjelaskan setiap tahunnya laporan yang masuk sebanyak 60 kasus mulai dari kasus indisipliner,penipuan,kawin cerai dan selingkuh.
Namun untuk kawin cerai yang paling banyak dengan setengah dari kasus yang masuk dan semuanya itu kita tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang ada.
Sementara yang paling banyak mengajukan laporan adalah pihak perempuan dengan menggugat suaminya.
” Hukuman bervariasi ada yang diturunkan pangkatnya,tertunda kenaikan pangkat,bahkan sampai pemecatan tergantung pelanggaran yang dilakukannya,” tukasnya.
Kemudian lanjutnya,untuk yang kasus dugaan selingkuh yang pihaknya mendapatkan laporan tentu langsung ditindaklanjuti. Dengan memberikan sanksi tegas kepada oknum ASN yang melakukan perbuatan tidak terpuji tersebut.
” Yang selingkuh kita berikan sanksi dengan dinonjokan dari jabatan yang dipegangnya,” tandas Kabid Disiplin BKPSDM Lotim,Ahmad Sazali. (Sul).