SKI| LOTENG- Sebanyak 442 peserta yang lolos pada hari ini Senin (15|2) sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menerima SK (Surat Keputusan) yang langsung diserahkan oleh Wakil Bupati Lombok H.L.Pathul Bahri
Dalam penyampaiannya, H.L.Pathul Bahri mengatakan, peserta yang lolos sebagai PPPK tersebut merupakan Putra-Putri terbaik Loteng yang telah mengikuti tes dengan ratusan peserta lain
“Kalian yang sudah lolos dan sudah menerima SK diharapkan dapat bekerja dengan baik,” Ujarnya saat memberikan sambutan di acara tersebut
Ia melanjutkan, sebagai yang lolos dalam tes PPPK tidak sedikit berbeda dengan yang lolos sebagai PNS, namun tempat berbedanya yakni hanya di pensiunnya saja
“Sama saja kok, Sama-sama diberikan tunjangan, namun hanya pensiun saja tempat bedanya
Sementara itu, Kepala Dinas Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) H.Moh.Nazili mengatakan, sebelumnya sebanyak 900 peserta ikut dalam tes penerimaan PPPK tersebut, namun dalam perjalanannya hanya diambil sebanyak 444 yang masuk dalam pasing gride. Namun terdapat 1 orang meninggal dunia sebelum pemberkasan dan 1 orang terganjal masalah hukum
“Jadinya untuk penerima SK hari ini sebanyak 442 orang,” Katanya
Nazili menjelaskan bahwa, Kabupaten Lombok Tengah termasuk kabupaten yang paling banyak penerimaan PPPK jika dilihat dari Kabupaten lain, sehingga membutuhkan proses yang panjang
“Pemberian SK ini agak lambat karena banyaknya peserta yang lolos, namun alhamdulillah berjalan lancar,” Jelas Nazili
Kemudian terkait dengan gaji yang akan diberikan kepada peserta yang sudah menerima SK sudah siap dan TMP terhitung mulai 1 Januari 2021
“Kalau Terkait gaji sudah siap, tinggal diberikan saja,” Tuturnya
Namun gaji yang diberikan sesuai dengan golongan yang ada, dimana dalam PPPK menggunakan golongan seperti SMA Golongan 5, D1 golongan 6,D2 Golongan 7,D3 golongan 8 dan S1 golongan 9. Sehingga gaji yang akan diterima nanti sesuai dengan golongan yang ada
“Adapun tenaga penyuluhan sebanyak 63 dan tenaga Guru 379,” Terangya
Lebih lanjut Ia menjelaskan bahwa, tidak terdapat perbedaan antara PPPK dengan PNS, dimana pekerjaannya sama namun yang membedakan hanya PPPK tidak memiliki masa pensiun seperti yang PNS
Nazili berpesan jiga berpesan kepada yang sudah menerima SK tersebut untuk bersyukur dengan perjuangan yang dilakukan selama ini dan juga mengingatkan kepada peserta yang lolos untuk jangan mengabdi setengah-setengah
Salah satu peserta yang lolos PPPK Jumrah mengatakan, dirinya sudah menjadi sebagai guru honorer sejak 2005 silam. Selain itu, dirinya merasa bahagia atas ala yang sudah dilakukan selama lebih 15 tahun
“Saya sangat bersyukur, saya sudah mengabdi selama 15 tahun dan berhasil lolos,” Pungkasnya (Adit)
Komentar