SKI| Lombok Tengah – Sekertaris DPW NasDem NTB akhirnya buka soal adanya Kader NasDem yang juga sebagai Anggota DPRD Provinsi yang dilaporkan ke polisi atas dugaan jual beli tanah.
Dikatakan, Masalah yang di alami oleh kader Nasdem sebagaimana dalam beberapa pemberitaan di media sosial secara umum, pihaknya masih meliat bahwa ini lebih pada urusan pribadi yang g bersangkutan sebelum jadi kader Partai Nasdem.
“kasus ini lebih pada urusan pribadi atau personal beliau dengan pihak pembeli dalam dalam melakukan transaksi jual beli Tanah miliknya masa dulu,” ungkap wahidjan saat dimintai keterangan via WhatsApp Senin (4|11).
Namun, Lanjutnya, secara organisasional pihaknya tetap memantau dan mengamati perkembangan kasus tersebut. Sehingga jangan sampai menggangu kinerja dan tupoksinya selaku Kader partai yang bekerja sebagai anggota DPRD Prop NTB juga.
Selain itu, saat ditanya juga terjadi apakah akan dilakukan pemanggilan terhadap LA, Pihaknya pasti akan melakukan komunikasi dan meminta informasi terkait kasus itu.
“Ya, pasti kita akan komunikasikan dan meminta informasi yang lebih lengkap dengan beliau,” katanya.
Sebelumnya, LA bersama LM dilaporkan oleh kuasa Hukum Nopel Syahfi ke Polres Lombok Tengah pada Kamis (31|10) lalu dengan no Laporan STTP/279/X/SPKT/Res Loteng atas dugaan kasus jual beli tanah yang dilakukan oleh LA terhadap klien nya.
Dimana pada tahun 1996 kliennya membeli tanah seluas 1 Hektar yang berada di Dusun Tampah, Desa Mekarsari, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah.
“Jual beli tersebut tertuang dalam akta notaris nomor 12 Tanggal 9 Mei 1996,” kata Setua Darma selaku Kuasa Hukum usai keluar dari ruangan SPKT Polres Lombok Tengah
Setelah itu, selang beberapa tahun yakni pada tahun 2005-2007, pemilik tanah datang ke Lombok untuk melihat tanahnya. Namun saat berada di tanah yang dibelinya itu, penduduk setempat mengatakan tanah tersebut sudah dijual kembali oleh terlapor.
“Saat itu memang klien kami sempat kesana, namun dikatakan tanah tersebut sudah di jual,” ujarnya.
Akibatnya, pemilik tanah menanyakan hal tersebut kepada terlapor, namun jawaban terlapor, tanah tersebut sudah dikuasi oleh preman.
Begitu juga dengan terlapor yakni LM sempat ditanya, namun tidak kunjung memberikan solusi justru terkesan melindungi terlapor insial LA RH.
Sehingga pada 17 November dan 2 Desember, Kuasa hukum dari Nopel Syahfi melayangkan somasi kepada terlapor dan tidak mendapatkan jawaban.
Selain itu juga, Setia sempat menghubungi terlapor melalui via telepon untuk diminta menunjukkan lokasi tanah yang sudah di beli oleh Nopel Syahfi, namun terlapor mengarahkan hal itu ke saudara LM.
Akhirnya setelah turun untuk melihat lokasi tanah yang dimaksud, pihaknya mendapatkan jawaban dari saudara LM bahwa tanah tersebut sudah dijual kembali oleh LA RH yang saat ini merupakan Anggota di Dewan Provinsi NTB.
Dengan upaya yang telah dilakukan tersebut dan sampai saat ini belum ada itikad baik dari terlapor LA RH, Kuasa hukum Nopel Syahfi akhirnya melaporkan kasus dugaan jual-beli tanah tersebut ke Polres Lombok Tengah.
“Kami minta ada itikad baik dari terlapor untuk mengembalikan bayaran tanah tersebut,” terangnya.
Dugaan Pelanggaran Pasal 385 KUHP menjual tanah milik orang lain yang berlum bersertifikat; atau Dugaan Pelanggaran Pasal 378 KUHP Penipuan, menjual tanah yang seolaholah miliknya, namun tidak pernah ada fisik tanah tersebut; atau Dugaan Pelanggaran Pasal 372, Penggelapan, menjual tanah milik orang lain yang dalam penguasaan secara de facto nya karena orangnya dianggap tidak pernah mendatangi tanah yang telah ia beli. (Riki).