SKI | Jakarta – Hal tersebut di ungkapkan oleh Brigjen Pol (P) Drs. Siswandi, Sekjend KBPP Polri, kepada wartawan, selasa (03/01/22) dengan uraian sebagai berikut.
1. Aspek Geografis Indonesia: memerlukan Polisi yg menegakan hukum letak strategis Indonesia;
2. Aspek Histori Berdiri Bangsa:
keamanan mjd faktor VOC tinggalkan Indonesia, shg Polisi non combatan dibentuk lebih dahulu dibandingkan Angkatan Perang
3. Aspek Fungsi: harus dibedakan fungsi pemerintahan (Mendagri by manajemen admisnistrasi VS Polsii by manajemen case via KUHAP)
4. Aspek Sosiologis:
Jumlah penduduk Indonesia dg ratio Polisi membutuhkan kemandirian Polisi dlm menjaga Kamtibmas
5.. Aspek Politik Hukum:
Tata negara qta dlm bentuk republik membutuhkan jaminan Kamtibmas yg lebih luas dibandingkan sistem pengaturan pemerintahan (Mendagri).
6. Aspek perbandingan dg Negara lain: hanya Amerika saja yg polisinya dibawah Mendagri, mengapa krn kesadaran hukum masyarakat USA sdh di Tinggi dibandingkan dg Indonesia
7 Baik UUD 1945, Tap MPR No. VII/MPR/2000, maupun UU No. 2 Tahun 2002, menegaskan bhw Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yg menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum.
Sebagai Alat Negara, Polri berada di bawah dan bertanggung-jawab kepada Presiden selaku Kepala Negara (Head of State).
Berdasarkan prinsip-prinsip tersebut di atas, adalah sudah benar dan sangat tepat POLRI berada langsung di bawah Presiden bukan dibawah Mentri. (Red)