Sembilan Pelaku 3C Dibawah Umur Berhasil Di Ringkus

SKI,LOTIM – Sebanyak sembilan  pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian dengan pemberatan (Curat) dan Curamor (3C) dibawah umur berhasil di ringkus. Dalam operasi jaran yang digelar jajaran Polres Lotim dari tanggal 21 Januari s.d 3 Februari 2019. 

Dimana dari delapan itu sebagian besar masih berstatus pelajar dan ada yang sudah putus sekolah. ‎Sementara untuk mempertanggungjawabkan pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Lotim,guna proses hukum dan pengembangan penyelidikan lebih lanjut.

Demikian ditegaskan Kasat Reskrim Polres Lotim,AKP I Made Yogi Purusa Utama,SE,SIK di Mapolres Lotim,Sabtu (2|1). ” Sembilan pelaku 3C dibawah umur berhasil diringkus,termasuk diantaranya ada yang berstatus pelajar,’ tegasnya.

Ia menjelaskan untuk kasus yang dilakukan delapan pelaku dibawah umur tersebut dalam menjalankan aksinya di wilayah Keruak, Suele dan Labuhan Haji. Dengan penanganannya dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lotim.

Seperti halnya ada barang bukti melakukan pencurian burung,barang elektronik maupun keterlibatan dalam 3C tersebut.Namun yang jelas siapapun dia kalau melanggar hukum tentunya harus diproses sesuai dengan hukum yang ada.

” Dalam kasus ini pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas empat tahun penjara,” tegasnya.

Hal ini juga dibenarkan Kanit PPA Reskrim Polres Lotim,I Made Dwi Putrayasa menegaskan dalam operasi jaran terdapat anak dibawah umur yang ditangkap,termasuk diantaranya ada yang masih status pelajar. 

“Semuanya sedang menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.

Penulis : Rizal

Editor    : Red SKI

Komentar