oleh

Semerawut..! Program BPNT Diduga Jadi Bancakan Para Oknum Suplayer Dan BUMDes yang Melawan Permensos RI Dan Pedum

SKI | INDRAMAYU – Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) selain ada Kolektif Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang diketahui oleh Aparat Birokrasi Desa, dan semerawutnya para Oknum Suplayer dan BUMDes yang menguntungkan diri Pribadi maupun Golonganya.

Dari Investigasi Awak Media Swara Konsumen Indonesia (SKI), diketahui ada KKS yang dikolektifkan oleh Aparat Birokrasi Desa, salah satunya di Wilayah Kec. Kandanghaur Kab. Indramayu, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam pengambilan Sembakonya melalui RT/Aparat Desa lainya, dan kesemerawutan tentang Komoditi atau Bahan Sembako yang jadi ajang bancakan, salah satunya Komoditi Beras, oleh Oknum Suplayer dan BUMDes yang tidak sesuai kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab), seakan diabaikan oleh Oknum.

Diatur serapih mungkin untuk melancarkan bisnisnya, para Oknum itu senantiasa dasar kuatnya diduga ada campur tangan Intansi yang berwenang didalam Program itu.

Dari pantauan Awak Media SKI, BUMDes yang masih saja ikut campur didalam Program itu, salah satunya di Wilayah Kec. Kroya – Indramayu yang masih saja berkelanjutan Komoditi Beras dari BUMDes terus berjalan lancar seakan tidak ada ketegasan dari Intansi yang berwenang untuk menghentikanya, bahkan ada juga Beras Lokal lainya yang tidak sesuai kebijakan Pemkab Indramayu masih asyik berjalan licin.

Hal itu jelas-jelas menentang Peraturan Menteri Sosial (Permensos) RI no. 20 tahun 2019 tentang penyaluran Program BPNT, dan Pedoman umum (Pedum) Program BPNT tahun 2020 huruf g, dijelaskan; Setiap perorangan atau Badan Hukum dibolehkan menjadi e- Warong yang melayani Program Sembako, Kecuali Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) beserta Unit usahanya, Toko Tani Indonesia, ASN, Pegawai Bank Himbara, dan Tenaga Pelaksana Bansos Pangan.

Ada apakah Program BPNT di Pemkab Indramayu ?

Kebijakan Pemkab Indramayu – Jawa Barat, dimana mengenai Komoditi Beras diwajibkan ada Penghasilan Asli Daerah (PAD) atau Pajak yang masuk, dari hasil Pajak itulah yang masuk kedaerah akan di distribusikan kembali kepada Warga Indramayu kembali,

“Hasil Pajak itu dimana nantinya untuk pembangunan yang akan diterapkan di Lingkungan Kab. Indramayu, seperti, pembangunan jalan, TPT, dan pembangunan yang lainya. Namun kenyataanya, Program itu, tidak sesuai apa yang diharapkan Pemerintah Pusat dan Warga penerima bantuan itu.

Kendati terjadinya seperti itu, Awak Media SKI hendak Konfirmasikan kepihak Intansi terkait hingga kejalur hukum yang sesuai rananya. (Yana BS)