SKI | Jakarta – Seperti yang kita ketahui pada saat ini, wilayah DKI Jakarta ditetapkan dalam status PPKM Level 3, dan terjadi peningkatan kegiatan masyarakat dalam melakukan penyampaian pendapat di muka umum tanpa ijin/pemberitahuan kepada aparat yang berwenang yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Berdasarkan Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum, pasal 6 yaitu dalam penyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban mentaati hukum dan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku. Selain itu juga diatur dalam Inmendagri nomor : 43 Tahun 2021 tentang PPKM level 4, level 3 dan level 2 melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.
Dengan berdasar aturan tersebut, tindakan yang Polres Metro Jakarta Pusat lakukan dalam hal ini adalah untuk menegakkan protokol kesehatan Covid 19, mengingat saat ini jumlah masyarakat yang terkonfirmasi positif Covid-19 di wilayah DKI Jakarta masih fluktuatif. Oleh karena itu, yang kami lakukan mengacu kepada Adagium Salus Populi Suprema Lex Esto yaitu keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi, tegas Waka Polres Metro Jakpus AKBP Setyo K. Heriyatno, S.H., S.I.K., M.H.kepada awak media, Kamis (23/9/21).
Hal ini juga sebagai pembelajaran kepada masyarakat yang lain bahwa Penyampaian pendapat di muka umum yang dapat menimbulkan kerumunan adalah dilarang dan penegakan Protokol Kesehatan Covid 19 tetap akan dilakukan di masa PPKM level 3 di DKI Jakarta, ungkapnya.
Terhadap mereka yang kami amankan adalah rekan-rekan dari Front Perjuangan Rakyat (FPR) sejumlah 8 orang, yang telah dilakukan pemeriksaan dan kami layani dengan baik sehingga mereka menyadari akan kesalahannya dan berjanji untuk tidak mengulangi lagi. Untuk saat ini mereka telah kami pulangkan dengan dijemput oleh orang tuanya, tegasnya.
Polres Jakarta Pusat berkomitmen selalu mendukung kebijakan pemerintah dalam penanganan pandemi covid 19 dan bertindak secara profesional, proporsional dan humanis dalam menjaga kondusifitas kamtibmas di wilayah Jakarta Pusat. (why/red).