SKI | Tangsel – Tujuh pemuda komplotan begal yang merampas sepeda motor dengan membacok korbannya menggunakan celurit ditangkap polisi. Aksi kejahatan itu mereka lakukan sebanyak dua kali dalam satu malam di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, Rabu, 10 November 2021 lalu.
Saat melancarkan aksi kejahatannya, mereka saling berbagi peran. MI, 23, sebagai pemimpin sekaligus Otak kejahatan, AS, 20, yang membacok korban, serta ASK, 20, berperan menakut-menakuti korban.
Kemudian M, 18, sebagai joki motor hasil curian, KW, 21, sebagai joki motor dan membonceng rekannya, sedangkan MS, 28, dan C, 27, sebagai joki motor.
Kapolsek Ciputat Timur Kompol A Yulianto mengatakan, para tersangka memulai aksi kejahatannya itu dengan mengincar korban pertama di Jalan Serua Indah, Ciputat, Tangsel, sekitar pukul 23.0 WIB.
Mereka mengincar korban berinisial HH yang kala itu sedang mengendarai sepeda motor jenis Yamaha Mio bersama rekannya, ungkap kapolsek saat press realise di Mapolres Tangsel, Sabtu (13/11/21).
“Para tersangka kemudian menghampiri dan melayangkan sabetan celurit ke arah korban, sehingga korban mempercepat laju kendaraannya hingga tiba di salah satu warung sembako,” ucap Yulianto.
Korban yang ketakutan, mencoba berlindung dan mencari pertolongan di warung tersebut. Namun para tersangka tetap membuntutinya dan kembali melayangkan celuritnya.
Mengakibatkan luka robek pada bagian pinggang sebelah kiri dan paha sebelah kanan. Selanjutnya para tersangka pergi dan membawa motor milik korban, tegasnya.
Setelah melakukan aksi sadisnya itu, para pelaku langsung meninggalkan lokasi. Kemudian mereka kembali mengincar korban lainnya di Jalan Ir. H. Juanda, Ciputat, Tangsel.
Saat itu para pelaku menghampiri korban berinisial NF, 24, dan MAM, 24, yang sedang melintas menggunakan motor jenis Honda Revo. Korban yang ketakutan, berusaha memutar balik kendaraannya. Namun saat berusaha menyelamatkan diri itu, korban malah menabrak gerobak sampah hingga terjatuh.
Salah satu korban berhasil melarikan diri, namun seorang lainnya berada di kolong gerobak. Selanjutnya tersangka mengambil motor korban, ucap Yulianto.
Atas kejadian itu, polisi langsung melakukan penyelidikan. Hingga kemudian ketujuh pemuda sadis tersebut berhasil diringkus. Mereka ditangkap saat berada di salah satu kontrakan yang berlokasi di wilayah Kramat Jati, Jakarta Timur.
“Memang mereka sudah niat untuk melakukan aksi perampasan motor ini. Mereka memang niat makanya memang membawa celurit,” ungkap Yulianto.
Para tersangka kini ditahan dan dijerat dengan pasal 365 Jo 64 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (red).